- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Terdakwa kasus penganiyaan anak di bawah umur, Bahar bin Smith 'menantang' Presiden Jokowi. Pernyataan menyikapi penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap nota eksepsinya.
Hal tersebut diungkapkan Bahar bin Smith seusai sidang beragendakan eksepsi ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Jalan Seram Kota Bandung Jawa Barat.
“Saya sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar dari Pengadilan. Ketidakadilan hukum, ketidakadilan dari Jokowi,” ujar Bahar kepada awak media, Kamis 14 Maret 2019.
Bahkan, Bahar memastikan akan memberikan sikap terhadap ketidakadilan tersebut. “Akan dia rasakan pedasnya ketidakadilan hukum,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Bahar bin Smith.
Hal tersebut ditegaskan Jaksa Suharja di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Jalan Seram Kota Bandung Jawa Barat. Dalam paparannya, semua butir butir dalam nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum tidak dapat menghentikan proses peradilan Habib Bahar di Bandung.
Bahkan, menurut Suharja keputusan hakim yang menetapkan proses peradilan digelar di Kota Bandung dengan menggunakan gedung pemerintahan, sesuai hukum beracara. (jhd)