Pria di Surabaya Cabuli Anak Tiri Berkebutuhan Khusus Selama Dua Tahun

Pria tersangka pencabul anak tirinya, setelah ditangkap dan ditahan di Markas Polisi.
Sumber :
  • Polrestabes Surabaya

VIVA – SH (39 tahun), laki-laki warga Kota Surabaya, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, karena diduga kuat mencabuli anak tirinya, B (14), selama dua tahun. Mirisnya, korban tergolong anak berkebutuhan khusus. SH kini tersangka dan ditahan.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni menjelaskan bahwa tersangka SH mulai melancarkan aksi cabulnya terhadap korban sejak 2017. "Perbuatan itu dilakukan tersangka hingga Maret 2019," katanya dikonfirmasi VIVA pada Kamis 28 Maret 2019.

Korban adalah anak berkebutuhan khusus dan siswa sekolah inklusi. Bersama ibunya, sehari-hari dia tinggal serumah dengan tersangka, yang tak lain ayah tirinya. Kasus terbongkar, ketika guru di sekolah korban belajar curiga dengan tindak-tanduk korban yang belakangan berubah. Polisi pun bergerak, setelah menerima laporan.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Hasil pemeriksaan, tersangka biasa mencabuli korban saat suasana sepi atau istrinya tertidur pulas. Saat kejadian terakhir, tersangka melakukan perbuatan bejatnya ketika korban tertidur. Tersangka menggerayangi tubuh korban, bahkan menyentuh bagian alat vital korban. 

"Tersangka tidak segan-segan mengancam korban, agar tidak melaporkannya ke orang lain," ujar Ruth.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Kini, tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Ruth. (asp)

Ilustrasi pelecehan seksual

Kementerian PPPA: Korban Kekerasan Seksual Tidak Boleh Di-pingpong

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut korban kekerasan seksual tidak boleh direpotkan dengan birokrasi dalam proses penanganan kasus.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024