Remaja Peretas Situs KPU Diperiksa Polisi, Tapi Tak Sampai Ditahan

Seorang warga memperlihatkan aplikasi KPU RI pada layar ponsel.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Seorang remaja asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, berinisial MAA (19 tahun) ditangkap dan dibawa ke Jakarta oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri dengan sangkaan melakukan percobaan Illegal Acces terhadap website KPU RI. Namun dia tidak ditahan.

Hacker Bisa Pakai Ponsel untuk Memata-matai Seseorang

Sejak Selasa kemarin hingga Rabu siang, MAA masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri. Selain MAA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua buah flash disk, dua unit ponsel, satu unit Modem dan dua sim card.

Dedi Hendri, ayah kandung MAA, menyebutkan saat ini sudah berada di Jakarta untuk menemui dan mendampingi langsung putranya selama menjalani pemeriksaan. Meski ditangkap, namun putra Dedi itu tidak ditahan polisi. Bahkan tadi malam sudah diperbolehkan pulang dari kantor polisi.

Ukraina Sesumbar Jebol Ratusan Situs Militer Rusia

“Dia baik-baik saja, tadi malam sudah dijemput oleh pamannya, sudah diperbolehkan pulang. Namun harus tetap tinggal di Jakarta untuk sementara waktu, karena masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”kata Dedi Hendri melalui sambungan ponsel, Rabu 24 April 2019.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir, putra sulungnya itu saat ini sudah berada di Kantor Bareskrim Polri lagi. Dia dipanggil untuk kembali menjalani rangkaian pemeriksaan bahkan akan dipertemukan dengan petugas dari Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

Akankah 2024 jadi Tahun 'Friendly' untuk Keamanan Siber?

Meski demikian, terlepas dari proses hukum yang di jalaninya, Dedi membantah bahkan menolak keras putranya itu disebut pelaku kriminal. Justru menurut Dedi, apa yang dilakukan oleh putranya itu telah banyak membantu KPU dalam menemukan kelemahan sistem situs yang saat ini paling banyak diakses publik

“Putra saya hanya mencari kelemahan situs itu. Bahkan temuan dia, sudah dilaporkan dan direspons oleh BSSN. Anak saya bukan pelaku kriminal,”kata Dedi.

Sebelumnya, setelah beraktivitas pada tanggal 1 April, MAA pada Kamis 18 April 2019, antara pukul 11.21 hingga 13.20 WIB, kembali mencoba melakukan penetrasi test ke website KPU.  Bahkan, aktivitas itu sempat direkam dengan menggunakan Bandy Cam.

MAA, melakukan penetration testing melalui tools accunetix untuk Web Crawler dan scan folder SQL Map untuk injeksi SQL dan payload. Selama melakukan aksi itu, MAA menemukan celah “open redirect” di situs KPU namun tidak mendapatkan celah pada SQL Injeksi. Seluruh aktifitas itu, sudah di laporkan MAA melalui email BSSN.

Penetration testing adalah suatu kegiatan di mana seseorang mencoba mensimulasikan serangan yang bisa dilakukan terhadap jaringan organisasi atau perusahaan tertentu untuk menemukan kelemahan yang ada pada sistem jaringan tersebut. Orang yang melakukan kegiatan ini disebut penetration tester atau Pentester. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya