KPK Cecar Dirut Pertamina Soal Perencanaan Proyek PLTU Riau-1

Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 hari ini, Kamis, 2 Mei 2019.

Kejaksaan Tangkap Terdakwa Korupsi Proyek Batu Bara PLN Rp477 Miliar

Nicke diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Nicke soal perencanaan proyek PLTU Riau-1.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, tim penyidik juga mencecar Nicke soal tugas pokok dan fungsinya saat menjadi pejabat PLN. 

Tak Terbukti dari Fakta Persidangan, Sofyan Basir Harap Divonis Bebas

Diketahui sebelum menjabat Dirut Pertamina, Nicke pernah mengemban sejumlah posisi strategis di PT PLN, seperti Direktur Niaga dan Managemen Risiko, Direktur Perencanaan Korporat dan Direktur Pengadaan Strategis 1.

"Untuk saksi Dirut PT Pertamina Persero hari ini penyidik mengonfirmasi keterangan dari saksi berkaitan dengan jabatannya waktu dia di PLN, serta kewenangannya yang bersangkutan dalam perencanaan pembangunan PLTU Riau-1," kata Yuyuk Andriati di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2019. 

Soal Kasus Korupsi Tender PLN-TPPI, Faisal Basri: Negara Diuntungkan

Nicke mengakui ditelisik tim penyidik KPK terkait dengan jabatannya sewaktu di PLN. "Tadi saya ditanya kurang lebih sama dengan yang ditanyakan sebelumnya sebagai mantan direktur di PLN itu saja," kata Nicke kepada wartawan usai pemeriksaan.

Namun, Nicke enggan membeberkan lebih jauh mengenai pemeriksaan  yang dijalaninya.  Nicke hanya menyebut materi pemeriksaannya tak jauh berbeda dengan yang pernah dijalani dirinya sebelumnya. Waktu itu, Nicke digarap penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Sama dengan yang dulu (materinya). Kurang lebih sama," kata Nicke. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya