Bachtiar Nasir Absen dari Agenda Pemeriksaan Bareskrim Polri

Ustaz Bachtiar Nasir.
Sumber :
  • Pius Yosep Mali - VIVA.co.id

VIVA –  Eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir mangkir dari agenda pemeriksaan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Polri Yakin Bachtiar Nasir akan Datang Penuhi Panggilan

Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution mengatakan, Bachtiar Nasir tidak menghadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri lantaran adanya agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

"Hari ini seharusnya ada panggilan terhadap ustaz Bachtiar Nasir pada tanggal 8 mei 2019. Namun dikarenakan ustaz sudah memiliki jadwal yang telah ditentukan," kata Nasrullah ketika dikonfirmasi, Rabu, 8 Mei 2019.

Masih di Arab Saudi, Bachtiar Nasir Tak Datang Jadi Saksi Eggi Sudjana

Nasrullah tak merinci apa agenda yang harus diutamakan oleh Bachtiar Nasir sehingga tak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, dia meminta kepada Polri untuk melakukan penjadwalan ulang terhadap kliennya tersebut. 

"Sehingga kami selaku kuasa hukum menyampaikan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penundaan terhadap pemeriksaan ustaz Bachtiar Nasir. Harap dimaklumi," ucap dia. 

Bachtiar Nasir dan Kivlan Zen Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU. Diduga, dia terlibat dalam pengalihan dan penyelewengan dana dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). 

Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. 

Disisi lain, Bareskrim Polri juga telah menetapkan seorang pria berinisial IA (Islahudin Akbar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU YKUS. 

Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya