KPK Ultimatum Para Pejabat, Tak Terima Gratifikasi Saat Lebaran

Penyidik menunjukan barang bukti uang tunai yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat negara untuk menolak semua bentuk gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri.

OTT Bupati Kepulauan Meranti, KPK Juga Tangkap Puluhan Pejabat Pemkab

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, institusinya telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan gratifikasi ini. Surat Edaran No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 itu diterbitkan pada 8 Mei 2019.

"Pada prinsipnya agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak terima gratifikasi terkait hari raya lebaran," kata Febri, Jumat, 10 Mei 2019.

KPK Dukung Luhut Tak Mau Sering-sering OTT, Asal..

KPK berharap, hari raya keagamaan atau yang sudah menjadi nilai-nilai luhur dan tradisi agar tak dijadikan alasan untuk pejabat negara mendapatkan gratifikasi dari pihak manapun.

"Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka," kata Febri.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Febri menambahkan, bila terpaksa menerima, pejabat negara diminta agar segera melaporkan kepada KPK

"Penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.” (mus)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024