Bachtiar Nasir Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana

Ustaz Bachtiar Nasir.
Sumber :
  • Pius Yosep Mali - VIVA.co.id

VIVA – Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir, akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan upaya makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Rencananya Bachtiar akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis 16 Mei 2019 besok.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Kita layangkan surat pemanggilan terhadap Pak Bachtiar Nasir. Saksi  (Kasus Eggi Sudjana)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 14 Mei 2019.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar membenarkan adanya pemanggilan kliennya sebagai saksi. Surat panggilan sendiri telah diterima. "Iya ada panggilan sebagai saksi untuk beliau," kata Aziz menambahkan.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Sebelumnya, Eggi disebut tak bisa keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam lamanya sejak pukul 16.30 WIB, Senin 13 Mei 2019 di Markas Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution menyebut, kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak hari ini.

Deklarasikan Kemerdekaan, 3 Aktivis KNPB Jadi Tersangka

"Ditangkap 05.30 WIB," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Mei 2019.

Pitra menilai, penangkapan Eggi ini tidak menjunjung nilai Hak Asasi Manusia. Ia merasa ini adalah bentuk penerapan hukum yang tidak adil.

"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas Kepolisian," katanya. (mus)

Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024