Eks Danjen Kopassus Ditangkap, Wiranto: Aparat Tidak Mengada-ada

Menko Polhukan Wiranto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Renald Ghifari

VIVA – Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko telah ditangkap karena terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, menegaskan penangkapan itu tidak mengada-ada.

Kenang Jenderal Wismoyo, Prabowo: Ajaran Beliau Bawa Saya Sampai Mendapat Mandat Rakyat

"Aparat keamanan tidak mengada-ada, tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," kata Wiranto di kantornya di Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.

Wiranto menyampaikan Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut penggunaan senjata api ilegal sangat tidak diperbolehkan dan mengancam keamanan.

Asyik Lawan Arah, Bus Pandawa 87 Diadang Kopassus

"Dan sekarang jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Pom Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal, dalam situasi ini tidak diizinkan," ujar Wiranto.

Mengenai senjata itu terkait dengan aksi 22 Mei, Wiranto tak mengungkapkannya. Menurutnya penangkapan tidak terkait situasi apa-apa, tetapi lebih ke kepemilikan senjata.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

"Tidak terkait apa-apa, karena baru penyelidikan. Tetapi, menguasai senjata api ilegal tidak diizinkan siapapun," ujar Wiranto.

Baca: Mantan Danjen Kopassus Mayjen Soenarko Ditangkap

Sebelumnya, Soenarko ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan POM TNI pada Senin malam, 20 Mei 2019. Penangkapan dibenarkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi saat dihubungi wartawan.

"Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," ujar Sisriadi, Selasa, 21 Mei 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya