Sepekan, Polisi Tangkap 10 Pelaku Hoax Viral Terkait Pemilu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Polri mengungkap 10 kasus penyebaran informasi sesat atau hoaks terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu. Dari 10 kasus tersebut, 10 orang tersangka diamankan baik oleh Bareskrim Polri maupun Polda lainnya dalam rentang waktu delapan hari.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

"Sampai dengan tanggal 21-28 Mei sudah ada 10 kasus hoaks yang saat ini ditangani Ditsiber Bareskrim bersama beberapa Polda," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.

Menurut Dedi, angka ini cukup meningkat. Apalagi berdasarkan data Kominfo, ada 30 berita hoaks yang teridentifikasi pada tanggal 21 Mei 2019 lalu.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Dedi pun menjelaskan, tersangka pertama yakni berinisial SDA. Ia ditangkap pada 23 Mei 2019. Tersangka menyebarkan hoaks polisi negara asing ikut masuk ke Indonesia mengamankan demonstrasi 21-22 Mei.

"Bahkan narasi ditambah melakukan penembakan terhadap masyarakat. Sudah di tangkap. yang bersangkutan sebagai buzzer," kata Dedi.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Tersangka kedua bernama ASR, dia ditangkap pada 26 Mei terkait hoaks persekusi aparat kepolisian terhadap seorang habaib. Namun karena pelaku berusia 16 tahun maka polisi memperlakukan secara khusus.

"Narasinya adalah persekusi terhadap Habaib yang diinjak-injak kepalanya oleh anggota kepolisian. Karena yang bersangkutan ini usianya 16 tahun maka dari aparat kepolisian memperlakukan khusus, diversi," katanya.

Tersangka ketiga adalah MNA. Ia ditangkap pada 28 Mei terkait konten tentang Pemilu curang. Yang bersangkutan juga menyebarkan video persekusi aparat di depan masjid Tanah Abang. 

Tersangka keempat yaitu berinisial HU. Kasus tersangka HU ditangani di Direktorat Siber Bareskrim pada 26 Mei karena menyebarkan konten bersifat provokasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan secara individu, kelompok atau SARA.

"Di caption-nya Brimob sweeping ke areal masjid, fix berwajah negara tertentu dan tidak bisa berbahasa Indonesia sudah di-fixing?" kata Dedi.

Tersangka kelima berinisial RR. RR ditangkap pada 27 Mei 2019 di Palmerah Jakarta Barat karena memposting konten pengancaman akan membunuh tokoh nasional lewat akun Facebook.

Keenam yaitu tersangka berinisial M. Ia ditangkap Ditkrimsus Polda Jateng terkait informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan SARA. 

Tersangka ketujuh berinisial MS. MS ditangkap Polda Sulsel pada 27 Mei karena menyebarkan konten yang diviralkan yakni foto tokoh nasional yang digantung.

"Dengan caption mudah-mudahan manusia biadab ini mati dan lain sebagainya," kata Dedi.

Kedelapan, polisi menangkap tersangka DS. DS diamankan di Krimsus Polda Jabar 27 Mei 2019 konten yang disebarkan merupakan informasi bohong terkait meninggalnya seorang remaja 14 tahun yang dianiaya. 

Sembilan, tersangka berinisial MA ditangkap di Sorong, Papua Barat pada 27 Mei 2019 karena menyebarkan video foto pengancaman terhadap tokoh nasional.

"Narasi berbunyi pembunuhan kepada tokoh nasional," kata Dedi. 

Terakhir tersangka H diamankan pada 28 Mei oleh tim Ditsiber Bareskrim karena menyebarkan konten ancaman terhadap tokoh nasional.

"Yang berupa juga narasi-narasi yang dibangun adalah ujaran kebencian," katanya.

Dedi menegaskan, penindakan terhadap tersangka ujaran kebencian dan hoaks sudah dianalisis berdasarkan digital forensik.

"Kepada para pelaku dikenakan pasal 14a dan pasal 28 UU ITE, serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 tahun 1946," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya