Ingin Fokus Lailatul Qadar, Pemeriksaan Ustaz Sambo Ditunda

Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo.
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

VIVA – Pemeriksaan terhadap Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo pada hari ini, Rabu, 29 Mei 2019 ditunda. Sebab, Ustaz Sambo ingin fokus beribadah di bulan suci Ramadan.

Ustaz Sambo sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.

"Awalnya, ngobrol-ngobrol santai tapi kita bicara agak religius. Ini sudah masuk masa-masa Lailatul Qadar. Nah, Ustaz Sambo mau fokus Lailaful Qadar seperti itu, karena ini pahalanya lebih besar dibanding hari-hari lain," ujar Kuasa Hukum Ustaz Sambo, Hendarsam Marantoko di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Mei 2019.

Hendarsam menambahkan, pihak penyidik juga belum sempat memeriksa kliennya. Ustaz Sambo dan pihak kuasa hukum terlihat keluar dari ruangan sekira pukul 13.00 WIB.

Hendarsam pun menyebut, pihak dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga ingin fokus hal serupa. Terkait pemeriksaan lanjutan, Hendarsam masih menunggu kabar lanjutan dari penyidik.

"Nah, penyidik juga mau gitu rupanya. Penyidik juga mau fokus untuk beribadah. Akhirnya, pemeriksaan hari ini kita tunda dulu. Nanti menunggu informasi dan arahan dari penyidik seperti itu saja," ujarnya.

Sementara itu, Ustaz Sambo menyebut di bulan Ramadan ini ia ingin fokus untuk beribadah. Selain itu, pada hari ini ia juga berdiskusi soal agama dengan pihak penyidik.

"Kita harap di bulan Ramadan ibadah dulu lah. Kita diskusi masalah banyak tadi tentang agama lah, kita fokus. Kan kemarin kita sampai jam 3 Subuh ya," ujar Ustaz Sambo.

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Polisi Tangkap 3 Pelaku Makar di Papua

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Terbukti Makar, 2 Jenderal NII Divonis 4,5 Tahun Penjara
Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024