Polisi Sebut Temukan Zat Kimia Berbahaya di Anak Panah Rusuh 22 Mei

Pasukan Polri mengamankan situasi di sekitar Slipi, Jakarta Barat, Rabu, 22 Mei.
Sumber :
  • VIVA/Rifki Arsilan

VIVA – Kepolisian mengaku menemukan fakta baru dari hasil pemeriksaan barang bukti milik perusuh pada aksi 22 Mei 2019 di Petamburan, Slipi, Jakarta Barat. Disebut, ada kandungan zat kimia berbahaya dari anak panah yang berhasil disita oleh polisi. 

Ini Bahaya Etilen Oksida yang Ditemukan di Mie Instan Indonesia

"Dari hasil pemeriksaan barang bukti berupa anak panah ditemukan zat atau bahan berbahaya senyawa kimia zink posfit," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat 31 Mei 2019.

Menurut Hengki, hasil pemeriksaan tersebut diketahui zat berbahaya itu berada pada ujung anak panah milik pelaku. Ia menyebut unsur senyawa kimia  bernama zink posfit yang sangat beracun. 

BPOM Diminta Tak Diskriminatif Soal Regulasi Pelabelan

"Zink posfit ini merupakan zat yang sangat beracun," ungkap dia. 

Tak hanya itu, Hengki menambahkan, pihaknya juga menemukan unsur kimia lain yang berbahaya. Zat ini dipastikan berbahaya jika sampai melukai tubuh manusia. 

BPOM Beri Sanksi Tegas 2 Produsen Obat yang Mengandung EG dan DEG

"Yaitu zat karat yang apabila terkena tubuh manusia akan mengakibatkan pendarahan hingga tetanus," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan enam tersangka sebagai aktor penunggang dalam aksi 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta. Para tersangka juga diketahui menerima imbalan terkait aksi tersebut.

Aliran uang disebut mencapai ratusan jutaan rupiah kepada aktor penunggang. Namun polisi belum menyebutkan siapa dalang dari aksi ini. Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal, hal itu masih terus berproses. 

"Nanti mengganggu proses kami kalau saya sebutkan (aktornya)," kata Iqbal di kantor Kemenko Polhukam awal pekan ini. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya