BPOM Diminta Tak Diskriminatif Soal Regulasi Pelabelan

Ilustrasi BPOM
Sumber :
  • VIVA/ David Rorimpandey

VIVA Lifestyle – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Nadlifah, meminta agar pelabelan zat-zat kimia berbahaya tidak diberlakukan hanya pada galon polikarbonat saja tapi juga untuk galon berbahan PET atau sekali pakai. Hal itu disebabkan semua jenis kemasan air minum atau AMDK itu sama-sama memiliki zat-zat kimia berbahaya. 

Bisa Picu Kanker, Ini Biang Kerok Penyebab Tingginya Kadar Bromat dalam Air Minum Kemasan

“Semua harus diperlakukan sama, tidak hanya galon polikarbonat yang berbahan BPA saja, tapi juga galon berbahan PET atau sekali pakai yang mengandung etilen glikol,” ujar Nur Nadlifah dalam keterangannya, dikutip Senin 3 April 2023. Scroll untuk info selengkapnya.

Tapi, menurutnya, hingga kini Komisi IX saja masih belum membicarakan terkait pelabelan kemasan AMDK itu dengan BPOM

Sidak ke 731 Klinik Kecantikan, BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

galon air

Photo :
  • Pixabay

"Mungkin saat ada pembahasan terkait hal ini, semuanya akan kita bicarakan dalam rapat nanti,” tukasnya.

Awas! Takjil Berbahaya Beredar di Sentra Penjualan, BPOM Temukan Formalin, Rhodamin, dan Boraks

Namun, juga dia meminta agar semua industri air minum dalam kemasan (AMDK), baik yang berbahan polikarbonat (guna ulang) maupun PET (sekali pakai) bisa membuktikan bahwa produk-produk yang mereka jual benar-benar aman untuk dikonsumsi. 

Selain itu, lanjutnya, semua industri AMDK juga perlu memerhatikan treatment atau perlakuan terhadap kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan terjadinya migrasi zat-zat kimia berbahaya dari kemasannya ke dalam produk airnya.   

Dia mencontohkan salah satu treatment yang harus dilakukan itu adalah bahwa kemasan AMDK tersebut harus tidak boleh dipanaskan dan terkena panas dalam beberapa hari. Karena, menurutnya, meski dari pabriknya sudah memproduksi produk-produk yang aman, tapi terkadang ada saja oknum pabrik nakal yang mencantumkan sesuatu yang tidak sesuai dengan produknya. 

"Masyarakat juga harus memerhatikan hal-hal tersebut,” katanya.

Ditanya adanya kebingungan masyarakat untuk meminum air AMDK terkait adanya isu bahaya zat-zat kimia pada kemasan AMDK, dia juga tidak bisa memberikan solusinya. Karena, menurutnya, baik air sumur, PAM, air isi ulang juga banyak yang masih meragukan soal kehigienisannya. 

Ilustrasi minum air/air putih.

Photo :
  • Pexels/Karolina Gabrowska

"Ya gimana lagi ya, kalau kita sudah minum, Bismillah Insya Allah saja supaya tidak terjadi apa-apa,” katanya.

Nur Nadlifah sendiri mengaku sudah bertahun-tahun menggunakan air galon guna ulang bersama keluarganya.

"Saya juga biasa pakai galon yang isi ulang itu, ya sudah puluhan tahun juga,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim juga meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak hanya melabeli satu jenis kemasan plastik saja, tapi diberlakukan kepada semua. Sebab, menurutnya, semua kemasan plastik mengandung zat-zat kimia berbahaya. 

"Jadi, jika BPOM ingin mewacanakan pelabelan, ya semua harus dilabeli, baik kemasan berbahan Polikarbonat maupun PET. Karena semua plastik itu sama-sama berbahaya bagi kesehatan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, bahkan meminta tidak ada diskriminasi usaha AMDK khususnya terkait senyawa BPA. Dia menyampaikan pemerintah harus mengedepankan unsur keadilan dan jangan ada diskriminasi. 

"Dalam usaha harus mengedepankan unsur fair, tidak ada unsur diskriminasi. Semua pelaku usaha, produk, harus diberikan kesempatan yang sama untuk bersaing," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya