Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Ajukan Perjumpaan Utang 

Ilustrasi utang.
Sumber :
  • Pixabay/Stevepb

VIVA –  Kasus Lapindo kembali menarik perhatian publik. Dana yang dipinjamkan pemerintah sebesar Rp773 Miliar kepada Lapindo Brantas Inc. dan Minarak Lapindo Jaya untuk menyelesaikan pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo, jatuh tempo dalam waktu dekat.

Lapindo Optimistis Produksi Gas di Blok Brantas Capai 150 Juta

Presiden Lapindo Brantas, Inc. Faruq Adi Nugroho dan Direktur Utama PT. Minarak Lapindo Jaya Benjamin Sastrawiguna meluruskan pemberitaan yang beredar. Melalui rilis yang diterima VIVA pada Selasa, 25 Juni 2019, kedua perusahaan mengatakan bahwa mereka juga memiliki piutang kepada pemerintah yang nilainya mencapai hingga Rp1,9 Triliun. 

"Pinjaman kepada Pemerintah berupa Dana Antisipasi sebesar Rp773.382.049.559 akan diselesaikan oleh Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya," demikian disampaikan Faruq dan Benjamin melalui rilisnya. 

Kontrak Lapindo di Blok Brantas Diperpanjang, Negara Raup Rp13 Miliar

Pimpinan tertinggi dua perusahaan itu juga menyampaikan mereka sudah mengajukan permohonan kepada Pemerintah melalui Departemen Keuangan untuk dilakukan pembayaran utang dengan mekanisme Perjumpaan Utang. 

"Yaitu menjumpakan Piutang Kepada Pemerintah sebesar USD138,238,310.32 atau setara Rp1,9 Triliun dengan  Pinjaman Dana Antisipasi Rp773.382.049.559," ujar keduanya menambahkan.    

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Mereka juga menjelaskan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah melalui surat Nomor 586/MGNT/ES/19 tanggal 12 Juni 2019.     
                            
Melalui rilis tersebut, kedua perusahaan berharap bisa menjernihkan kabar yang beredar simpang siur di publik soal utang kedua perusahaan kepada pemerintah.

Berikut isi lengkap pers rilis dari Lapindo Brantas Inc. dan Minarak Lapindo Jaya:

Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan pinjaman berupa Dana Antisipasi Untuk Melunasi Pembelian Tanah Dan Bangunan Warga Terdampak Luapan Lumpur Sidoarjo.

Kami ingin meluruskan  pemberitaan yang beredar di media masa dalam beberapa minggu terakhir ini, yang menyatakan bahwa Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya mempunyai utang ratusan milyar rupiah kepada Pemerintah yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat, sebagai berikut:

1. Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya memperoleh pinjaman dari Pemerintah berupa Dana Antisipasi Untuk Melunasi Pembelian Tanah Dan Bangunan Warga Terdampak Luapan Lumpur Sidoarjo sebesar Rp.773.382.049.559 (tujuh ratus tujuh puluh tiga milyar, tiga ratus delapan puluh dua juta, empat puluh sembilan ribu, lima ratus lima puluh sembilan rupiah). 

2. Peruntukkan pinjaman dana tersebut sesuai perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2015 adalah untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007, yang teknisnya disalurkan pembayaran langsung dari Pemerintah kepada masing-masing warga terdampak.

Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya akan membayar dan melunasi pinjaman Dana Antisipasi tersebut di atas.

Dalam kesempatan yang baik ini perlu juga kami sampaikan, bahwa Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya mempunyai Piutang Kepada Pemerintah sebesar US$138,238,310.32 (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sepuluh dan tiga puluh dua sen Dollar Amerika), atau setara dengan Rp.1,9 Triliun. 

1.Piutang tersebut berasal dari Dana Talangan Kepada Pemerintah atas Penanggulangan Luapan Lumpur Sidoarjo ini telah dilakukan oleh Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya selama periode 29 Mei 2006 s/d 31 Juli 2007.

2.Piutang kepada Pemerintah tersebut telah diketahui oleh BPKP pada saat melakukan Special Audit terhadap Pembukuan Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya pada bulan Juni tahun 2018.

3.Selanjutnya Piutang kepada Pemerintah sebesar USD 138,238,310.32 atau setara Rp.1,9 Triliun tersebut telah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti (cost recoverable) pada bulan September tahun 2018, sesuai dengan surat SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018.

4.Selanjutnya Utang kepada Pemerintah berupa Dana Antisipasi sebesar Rp.773.382.049.559  akan diselesaikan oleh Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya. Untuk itu kami sudah mengajukan permohonan kepada Pemerintah melalui Departemen Keuangan untuk dilakukan pembayaran utang dengan mekanisme Perjumpaan Utang, yaitu menjumpakan Piutang Kepada Pemerintah  sebesar USD138,238,310.32 atau setara Rp.1,9 Triliun dengan  Pinjaman Dana Antisipasi Rp.773.382.049.559. Usulan tersebut telah kami sampaikan kepada pemerintah melaui surat Nomor 586/MGNT/ES/19 tanggal 12 Juni 2019. 

Demikian penjelasan ini kami sampaikan, harapan kami permasalahan yang beredar di media masa dapat dipahami secara komprehensif oleh masyarakat luas serta pemangku kepentingan lainnya. Terima kasih atas perhatian yang diberikan.  


Jakarta, 26 Juni 2019
Hormat kami,

Lapindo Brantas, Inc.                     PT. Minarak Lapindo Jaya

Faruq Adi Nugroho                        Benjamin Sastrawiguna
President                                Direktur Utama 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya