Tersangka Penganiayaan Dibekuk Polisi Saat Asyik Dipijit

Detik-detik penangkapan Eno
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – R alias Eno (24) yang merupakan berandalan, pelaku pengeroyokan hingga korbannya terluka parah tak berdaya dibekuk petugas saat berada di pangkas rambut, Sabtu,  29 Juni 2019. Eno yang sedang menikmati pijitan pemangkas rambut kaget karena sejumlah anggota Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Garut Jawa Barat langsung melakukan penyergapan.

Aceng Fikri Maju Lagi di Pilkada Garut, Lewat Jalur Independen

Kasat Reskrim Polres Garut,  AKP. Maradona Armin Mapaseng mengatakan bahwa saat diamankan, petugas menyita senjata tajam berupa sangkur. Eno merupakan tersangka penganiayaan yang dicari petugas sejak enam bulan lalu.

"Tersangka ini terlibat kasus pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban terluka parah di sekujur tubuhnya penuh luka bacokan yang terjadi Januari 2019 lalu," ujar Maradona pada Sabtu 29 Juni 2019.

KPAI Turun Tangan Bantu Anak Korban Curas Berdarah di Garut

Selain Eno dua tersangka lainnya berhasil diamankan masing-masing Is dan Sa. Keduanya membantu Eno saat melukai korban dengan senjata tajam berupa samurai.

"Beruntung korban berhasil diselamatkan walaupun menderita luka bacok serius," ungkap Maradona.

Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

Lanjut Maradona, petugas tak mendapatkan kesulitan saat mengamankan Eno karena posisi Eno yang merem melek bersandar di kursi dan tak menyadari jika di samping kiri kanan adalah anggota kepolisian. Pemangkas rambutnya pun tak menyadari jika yang datang itu adalah petugas sehingga saat penyergapan tukang pangkas rambut sempat terkejut. Namun dia segera diberitahukan petugas.

"Ya sangat mudah kesempatan itu tak kami sia-siakan," katanya.

Sementara itu tersangka Eno dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Kini Eno dan dua rekannya mendekam disel Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya