Ratna Sarumpaet Divonis Hari Ini

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus berita hoax atau bohong Ratna Sarumpaet pada Kamis, 11 Juli 2019. Majelis hakim akan menjatuhkan vonis terhadap Ratna.

Terpopuler: Hoax soal Guinea dan Doping Uzbekistan

Jaksa Penuntut Umum berharap kepada majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada Ratna seperti tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requisitoir kami," kata jaksa Daroe Tri Sadono.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, berharap majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pledoi atau nota pembelaan yang diajukan baik dari kuasa hukum maupun pledoi yang disampaikan oleh kliennya, Ratna Sarumpaet.

"Majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti," ujarnya.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Jaksa menuntut Ratna dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. Jaksa menganggap perbuatan  Ratna memenuhi unsur menyebarkan hoax yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Richard Lee

Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi

Akibat insiden tersebut, Richard Lee dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024