Staf Khusus Menag Sebut Tak Terima Uang dari Muwafaq

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA - Staf Khusus Menteri Agama, Gugus Joko Waskito, menyebut tidak menerima uang Rp50 juta dari Kakanwil Kemenang Gresik, M Muwafaq Wirahadi. Hal itu disampaikan oleh Gugus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, pada Rabu, 10 Juli 2019.

Gugus mengakui pernah bertemu Muwafaq di salah satu hotel di Trawas Mojokerto saat ada acara Kemenag pada Februari 2019. Tapi, ia tidak hanya bertemu dengan Muwafaq, namun juga sejumlah Kakanwil lainnya, di mana juga hadir salah satu Direktur Kemenag Pusat yang menjadi pembicara.

“Tidak ada (oleh-oleh dari Muwafaq),” kata Gugus saat ditanya pengacara Muwafaq di Sidang Tipikor.

Menurut Gugus, ia hanya bertemu Muwafaq di restoran. Tidak ada lagi pertemuan lain di hotel itu apalagi sampai menerima uang dan oleh-oleh lainnya dari Muwafaq.

“Karena ada Direktur GBK (salah satu direktur di lingkungan Kemenag pusat) dan beberapa kepala kantor sekitar 10 orang lebih yang mengalir saja (obrolannya) seputar tunjangan guru yang ditanyakan kepala kemenag ke pak direktur,” cerita Gugus.

Gugus menyebut bahwa sebelum menjadi Kakanwil Kemenag Gresik, Muwafaq memang sempat curhat kepadanya karena lama tidak naik jabatan. Muwafaq sudah lama memiliki jabatan eselon IV dan ingin naik menjadi esolon III.

“Pak Muwafaq beberapa kali diskusi kepada saya bahwa beliau sudah lama berada di eselon IV, terus kalau ada peluang promosi (Muwafaq merasa) sudah pantas,” ujar Gugus lagi saat bersaksi.

Gugus mengakui bahwa ia tidak mengetahui proses terpilihnya Muwafaq. Apalagi ini bukan kewenangannya. Pencalonan Kakanwil Kemenag kabupatan dan kota adalah kewenangan Kakanwil provinsi yang kemudian akan diangkat oleh Sekjen Kemenang. (hty)

Kejagung: Kejari Cirebon Keluarkan Surat Hentikan Penuntutan Nurhayati
Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022