KPK Periksa Komisaris Bank Jawa Timur

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Bank Jawa Timur, Budi Setiawan, terkait kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Budi akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Budi akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

"Budi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.

Berbarengan dengan Budi, penyidik KPK juga memanggil Kabid Inspraswil Bappeda Provinsi Jatim, Toni Indrayanto. Dia juga sama akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono.

KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam perkara itu, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018, Syahri Mulyo dan pihak lain sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD Perubahan.

Kejagung: Kejari Cirebon Keluarkan Surat Hentikan Penuntutan Nurhayati

Dalam kasus ini Syahri Mulyo juga telaj divonis terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Di persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Angelina Sondakh Akan Bebas pada April 2022

Dalam persidangan Syahri Mulyo terrungkap supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBDP selama 4 tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memuluskan  proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. Kemudian fee proyek di Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. (ase)

Kasus Nurhayati, Polri Sebut Penetapan P-21 Akan Dikoreksi
Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022