Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Kematian Siswa SMA Taruna Ditolak

Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan Obby Frisman.
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana.

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang menolak gugatan praperadilan Obby Frisman, tersangka kasus kematian Delwyn Berli Juliandro, siswa SMA Taruna Indonesia Palembang.

Dalam sidang dengan agenda putusan yang berlangsung hari ini, majelis hakim yang diketuai Yosdi, menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon. Majelis hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Palembang dianggap telah sesuai aturan yang berlaku.

Selain karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, dalih pemohon yang menyebut terjadi kejanggalan dalam penetapan Obby sebagai tersangka juga terbantahkan. Hakim menyebut untuk dapat membuktikan hal tersebut perkara ini harus masuk ke pokok perkara terlebih dulu.

Menanggapi putusan tersebut, Pengacara Obby, Suwito Winoto, mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan hakim praperadilan, meski ada banyak bukti dan keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan dalam mengambil keputusan.

"Dalam hal ini kami menghormati putusan hakim dan kami tetap akan berusaha menegakkan keadilan dengan mengawal kasus ini sampai selesai, sampai perkara pokoknya masuk ke pengadilan. Kalau memang ada kesalahan dalam putusan ini akan kami bawa ke Komisi Yudisial," tegasnya, Kamis, 8 Agustus 2019.

Tim Kuasa Hukum Kapolresta Palembang dari Bidang Hukum Polda Sumatera Selatan AKBP Parlindungan Lubis menuturkan, dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini maka penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sudah sesuai menurut hukum.

"Hakim menganggap dua alat bukti sudah sah menurut hukum. Serta untuk berkas perkara kasus ini masih diteliti kejaksaan, biasanya selama 14 hari. Kita tunggu jawaban, apakah sudah lengkap (P21) atau masih belum," katanya.

Sebelumnya, Obby melalui kuasa hukumnya, Suwito Winoto memohon kepada Pengadilan Negeri Palembang agar hakim menyatakan penetapan tersangka Obby Frisman Arkataku dan penangkapannya berdasarkan Nomor LPB/1493/VII/2019/Sumsel/Resta/SPK, tanggal 13 Juli 2019 tidak sah.

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

Begitu juga dengan penahanan terhadap Obby berdasarkan Nomor LPB/1493/VII/2019/Sumsel/Resta/SPK, tanggal 13 Juli 2019 tidak sah. Kemudian memerintahkan kepada termohon Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kapolda Sumatera Selatan Cq Kapolresta Palembang tidak sah.

Selain itu pemohon mengharapkan agar Obby dikeluarkan dari dalam penahanan dan menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa kerugian materil karena kehilangan penghasilan Rp50 juta.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Serta kerugian im-materil, bahwa akibat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh termohon mengakibatkan tercemarnya nama baik pemohon, hilangnya kebebasan.

Serta menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga, menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan jumlah Rp1 miliar.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk memulihkan harkat dan martabat pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghukum termohon membayar biaya perkara.

Ilustrasi kekerasan.

Gak Dibeliin Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

Efransyah (25) warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Suspaidani (49) hanya karena tidak dibelikan sepeda motor RX King.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024