Terungkap, Pembunuhan Sadis di Bangkalan Dilakukan Kakak Adik
Jumat, 9 Agustus 2019 - 05:21 WIB
Sumber :
- timesindonesia
"Kakak beradik ini, dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi, masih kita dalami apakah pembunuhan itu direncanakan atau tidak," tandas Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan.