Logo timesindonesia

Terungkap, Pembunuhan Sadis di Bangkalan Dilakukan Kakak Adik

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa"ludin Tambunan menginterogasi Abdul Aziz tersangka kasus pembunuhan Seinul Arif dan Farida. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa"ludin Tambunan menginterogasi Abdul Aziz tersangka kasus pembunuhan Seinul Arif dan Farida. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

"Kakak beradik ini, dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi, masih kita dalami apakah pembunuhan itu direncanakan atau tidak," tandas Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan.