Temui Dirut BPJS Kesehatan, Menkes Terawan Tanggapi Kenaikan Iuran

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Membenahi masalah Jaminan Kesehatan Nasional yang didalamnya mencakup defisit BPJS Kesehatan akan menjadi salah saatu fokus kerja Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ke depan. Oleh karena itu, di hari ketiga ia menjabat, ia langsung menemui Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris untuk membenahi masalah tersebut. 

Tinjau Kota Makassar, BPJS Kesehatan Pastikan Pemohon SKCK Sudah Terdaftar JKN

Pertemuan itu pun menghasilkan sejumlah poin, beberapa di antaranya ialah Menkes akan menyerahkan gaji pertamanya untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dan membentuk tim kecil untuk membenahi masalah JKN tersebut. Tapi, bagaimana nasib iuran BPJS Kesehatan yang rencananya akan naik awal tahun 2020 mendatang?

"Lho, kan masih belum dinaikkan. Nanti kami akan bersama-sama dengan DPR dan sebagainya. Jadi, jangan sesegera mungkin memutuskan apapun. Karena, isu ini akan meresahkan masyarakat kalau sesuatu belum tentu kok sudah diungkapkan," kata Terawan saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2019. 

BPJS Kesehatan: Kelas dan Tarif KRIS Dievaluasi sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Terawan mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan BPJS Kesehatan akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Namun, ia juga masih belum memberikan tanggapan yang jelas apakah kenaikan iuran tersebut akan ditinjau ulang.

Sebelumnya, Dirut BPJS mengatakan, sejak pertama Program JKN-KIS diselenggarakan pada tahun 2014, besaran iurannya sudah tidak sesuai dengan perhitungan aktuaria yang ideal. Akibatnya, defisit terjadi sejak tahun pertama.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent

Saat ini, angka defisit kian membengkak, bahkan mulai mengganggu pelayanan di rumah sakit dan apotek. Fachmi menjelaskan, selama ini nominal iuran yang berlaku besarannya tidak sebesar yang seharusnya ditanggung masyarakat karena sebagian sudah ditanggung pemerintah. 

Selain itu, jika didalami, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat. Fachmi pun mengatakan, besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

“Penyesuaian iuran adalah jalan keluar terbaik. Kami optimis, jika semua pihak berkomitmen melakukan penyesuaian iuran, kondisi defisit akan teratasi. Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali. Jika pemerintah tidak melakukan penyesuaian iuran, maka kondisi defisit akan terus terjadi hingga tahun 2024,” ujar Fachmi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya