Cerita Ketua KPK Agus Rahardjo Diteror Bom Ketika Usut Korupsi Besar

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi.

VIVA – Teror dan tekanan kerap menjadi 'makanan' para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Bahkan, teror sampai dirasakan oleh keluarga pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, selain pekerjaan yang banyak menyita waktu dan energi, institusinya juga kerap mendapat perlakuan yang tidak mengenakan atau mengarah pada tekanan saat lembaga antirasuah itu sedang mengusut kasus korupsi yang melibatkan 'orang-orang penting' di Indonesia.

"Kasus yang ditangani kalau kasusnya besar, melibatkan orang penting, orang besar, itu biasanya memang satu ya penanganannya susah sekali dan biasanya lama. Dan itu juga mohon maaf, pressure-nya juga cukup kuat," ujar Agus, seperti dikutip dari VIVAnews.

Ia mengaku, tekanan atau teror itu sampai menyasar tidak hanya kepadanya, tapi juga ke keluarganya. "Baik pada saya sendiri maupun lingkungan saya termasuk keluarga," kata Agus.

Namun, Agus tidak menjelaskan lebih rinci soal teror dan tekanan-tekanan yang dialaminya itu. Ia hanya mengaku bila KPK tengah membidik dan menelusuri kasus korupsi yang melibatkan orang penting di Indonesia, pihaknya kerap mendapatkan tekanan besar pula.

Kediaman Agus Rahardjo beberapa waktu lalu bahkan pernah mendapatkan teror bom oleh orang tidak dikenal.

Namun, pihak Polri sampai sekarang belum juga bisa menemukan pelakunya. Begitu juga kediaman Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif yang dilempari bom molotov beberapa waktu lalu.

"Jadi mau tidak mau harus diakui, ada. Kasusnya saya enggak perlu sebut satu per satu ya. Tetapi kasus yang besar, melibatkan tokoh besar itu biasanya memang complicated, waktunya panjang dan memberikan tekanan yang cukup besar," katanya.

Nasib Nurul Ghufron soal Pelanggaran Etik Diputuskan Pekan Depan
Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Sekjen DPR Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Pasca Penggeledahan oleh KPK

Sekretaris Jenderal, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini, pasca penggeledahan oleh KPK.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024