Rano Karno Disebut Terima Rp700 Juta dari Dugaan Korupsi Wawan

Rano Karno,
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA –  Nama Politikus PDI Perjuangan Rano Karno disebut ikut menerima uang dugaan korupsi dari pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 senilai Rp700 juta.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

Hal itu terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tugabus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 31 Oktober 2019.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Rano Karno sebesar Rp700.000.000," kata Jaksa Budi Nugraha seperti dilansir VIVAnews.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Selain Rano, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga disebut turut diperkaya Wawan pada proyek tersebut. Ratu Atut disebut kecipratan uang dari proyek itu sekitar Rp3,859 miliar.

Ia menjelaskan uang yang diperoleh Rano itu berasal dari Direktur PT Java Medika Yuni Astuti. Dalam dakwaan, Yuni disebut salah satu rekanan yang garap proyek pengadaan alat kedokteran di Provinsi Banten.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Diduga, Yuni ikut kongkalingkong dalam proyek tersebut. Dari pengerjaan proyek itu, Yuni mengantongi uang Rp61,2 miliar.

Adapun, rincian ?uang yang digunakan yakni sebesar Rp30,4 miliar untuk pembelian alat kesehatan dan biaya pinjaman mencapai Rp 222,8 juta. Sedangkan, sisanya dibagikan ke sejumlah pihak atas perintah Wawan. Nah, salah satunya itu Rano Karno.

"Sesuai arahan terdakwa, bagian Yuni Astuti tersebut juga dipergunakan untuk diberikan kepada beberapa pihak, antara lain Djadja Buddy. Ajat Drajat, Ahmad Putra, Rano Karno," kata Jaksa.

Wawan didakwa melakukan korupsi proyek alat kesehatan bersama-sama Atut. Kini, Atut sudah divonis bersalah dan hukumannya sudah inkracht. Nah, vonis Atut juga disebutkan adanya pemberian uang kepada Rano Karno.

Membantah

Namun, Rano Karno membantah dakwaan Wawan bahwa pernah makan uang hasil korupsi tersebut. Menurut dia, pernyataan mantan Kadis Kesehatan Banten, Djaja Buddy Suhardja yang menuding Rano Karno menerima uang adalah keliru.

"Saudara Djadja telah mengirimkan tuduhan kepada saya telah menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp300 juta. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan Saudara Djadja atas diri saya," kata Rano Karno dalam kesempatan berbeda.

Dalam dakwaan Wawan, dibeberkan juga sejumlah pihak-pihak yang turut diuntungkan atas proyek alkes di Banten.? Berikut nama-nama pihak yang diduga diuntungkan dari proyek tersebut :

1. Wawan, Rp50 miliar;

2. Ratu Atut, Rp3,859 miliar;

3. Pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp23,396 miliar

4. Mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja, Rp240 juta;

5. Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp295 juta;

6. Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, Rp700 juta;

7. Jana Sunawati, Rp134 juta;

8. Yogi Adi Prabowo, Rp 76,5 juta;

9. Tatan Supardi, Rp63 juta;

10. Abdul Rohman, Rp60 juta;

11. Ferga Andriyana, Rp50 juta;

12. Eki Jaki Nuriman, Rp20 juta;

13. Suherman, Rp15,5 juta;

14. Aris Budiman, Rp1,5 juta;

15. Sobran, Rp1 juta;

16. Serta uang total Rp1.659.500.000 untuk fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survei, Panita Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya