KPK Bantu Kejar Ratusan Mobil Mewah Penunggak Pajak

Ilustrasi mobil mewah penunggak pajak
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Beragam merek dan jenis beredar di Jakarta. Sayangnya, tak semua kendaraan mewah berbanderol miliaran tersebut dibayar pajaknya. Jumlah mobil yang menunggak pajak, mencapai ratusan unit.

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

Melihat kondisi ini, Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta bersama tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK melakukan inspeksi mendadak di Jakarta Utara, dengan harapan bisa meningkatkan penerimaan pajak.

"Mudah-mudahan hari ini kita bisa lakukan sesuai dengan rencana, sehingga penerimaan dapat kita lakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Wakil Ketua BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko di Jakarta Utara, Kamis 5 Desember 2019.

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan

Yuandi mengatakan, pihaknya memang sengaja mengajak KPK untuk bisa mendukung kegiatan BPRD DKI Jakarta dalam rangka menagih tunggakan pajak penunggak pajak dari barang- barang mewah, termasuk mobil.

Baca juga: 'Pinjam Nama' untuk Beli Mobil Mewah, Bisa Dipidana

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

"Kami berharap disupport penuh oleh Korsupgah KPK untuk meningkatkan penerimaan, ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun," tuturnya.

Yuandi mengungkapkan, BPRD DKI memfokuskan pengejaran wajib pajak di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan data, di sana ada 170 mobil mewah yang menunggak, dan berpotensi menghasilkan pajak Rp5,4 miliar.

Jenis-jenis mobil yang belum dibayarakan pajaknya, kata Yuandi, yakni Ferrari, Lamborghini, Force dan merek-merek lain. Jika hutang pajak tidak dibayarakan sampai akhir Desember 2019, penunggak akan diberi sanksi.

"Sanksi yang diterapkan, seperti sanksi pajak dan law enforcement. Mungkin pelaksanaan dor too dor akan lebih progresif juga, penempelan stiker wajib pajak yang kita temukan belum berbayar," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya