Penjelasan MUI Mengenai Aturan Salat Jumat Saat COVID-19

Stay at home
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Majelis Ulama Indoensia memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan salat Jumat ditengah adanya wabah virus corona COVID-19. 

Unik! Pemandangan Sholat Jumat di Masjid Terapung Kalteng, Jemaah Bawa Perahu Masing-masing

"Pertama, jika di suatu kawasan tingkat penyebaran COVID-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi  di Jakarta, Kamis, 2 April 2020. 

Kedua, kata dia, jika di suatu kawasan penyebaran COVID-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur.

Sebelum Ditangkap, Saipul Jamil Sempat Unggah Video Sedang Salat Jumat

"Ketiga, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur," ujarnya. 

Sejauh ini, lanjut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status tanggap darurat COVID-19, dari semula 23 Maret hingga 5 April menjadi 19 April 2020. Perpanjangan dilakukan melihat penyebaran virus corona di Jakarta terus meningkat tajam. 

Momen Timnas Indonesia Jalani Salat Jumat di Antalya

Artinya untuk kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI jika di suatu kawasan penyebaran COVID- 19 tinggi atau sangat tinggi, maka boleh tidak salat Jumat dan diganti dengan salat zuhur.

Ilustrasi salat/mengajarkan anak salat.

Keutamaan Baca Alfatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas 7 Kali Usai Salat Jumat

Selepas salat Jumat, ulama mengatakan bahwa Rasulullah SAW tak langsung pergi, melainkan membaca 4 surat pendek. Yakni, Alfatihah, al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas 7 kali.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2024