Hati-hati, Lampung Masuk Zona Merah COVID-19

Virus corona dan ajakan tetap di rumah
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Wabah virus corona yang terjadi di Indonesia semakin menunjukkan kekhawatiran di sejumlah daerah. Lampung, bahkan masuk dalam kawasan zona merah COVID-19. Berubahnya status kawasan zona merah Lampung sendiri tercatat di laman infeksiemerging.kemkes.go.id, Kementerian Kesehatan pada Selasa sore, 28 April 2020.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Perubahan status ini, berawal dari terupdate-nya Lampung sebagai wilayah yang di daerahnya terjadi transmisi lokal dengan lingkaran merah. Pada tanggal 28 April lalu tercatat ada 42 kasus positif di Lampung. Sedangkan pada chart keterangan, zona merah umumnya terjadi ketika ada lebih dari 24 kasus positif COVID-19 di daerah tersebut.

Dari data harian Kementerian Kesehatan, pada tanggal 28 April tercatat ada 44 kasus positif dan 5 kasus meninggal akibat COVID-19. Sedangkan pada tanggal 29 April tercatat ada penambahan dua kasus sebanyak 2 sehingga kasus positif di Lampung secara keseluruhan pada 29 April kemarin ada sebanyak 46 kasus. Sedangkan kasus meninggal hingga tanggal 29 April lalu ada sebanyak 5 kasus.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Kriteria zona merah, seperti diketahui berarti pandemi yang ada dalam suatu wilayah sudah tidak terkendali. Upaya yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk mekanisme penularan penyakit dan penghindaran (jarak sosial, cuci tangan, masker).

Selain itu juga menutup sekolah, menutup sementara tempat ibadah dan bisnis. Langkah lain yang perlu dilakukan adalah dengan membatasi perjalanan. Penting juga untuk melakukan  kontak karantina kasus, galvanisasi sumber daya nasional (medis, logistik) untuk area karantina.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Dalam kasus ini, fasilitas pelayanan harus terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya, dan membuat berbagai tingkatan rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus dengan tingkat keparahan berbeda.

Ilustrasi vaksin.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Vaksin merek AstraZeneca diketahui juga digunakan di Indonesia saat pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024