Pemerintah dan DPR Didesak Berhenti Bela Napi Koruptor

Ilustrasi koruptor.
Sumber :
  • U-Report

Lebih tegas, Kurnia menyatakan, RUU-Pas menegasikan Kesepakatan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), terutama Pasal 30 ayat (5) yang secara tegas menyatakan negara peserta diwajibkan memperhitungkan ringan/beratnya kejahatan pelaku ketika mempertimbangkan kemungkinan pembebasan yang dipercepat atau pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi.

img_title Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu

Sementara, Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi UNCAC dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 yang berkewajiban mengikuti setiap rekomendasi kesepakatan internasional ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

RUU-Pas juga mengabaikan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan PP 99/2012 menjadi cermin keadilan karena menunjukkan pembedaan antara kejahatan biasa dengan kejahatan yang menelan biaya tinggi secara sosial, ekonomi, dan politik serta tidak bertentangan dengan konstitusi serta tidak juga melanggar HAM.

img_title ICW Minta PKB, PAN dan Golkar Cabut Wacana Penundaan Pemilu 2024

"Sebab, remisi merupakan hak hukum bagi seorang narapidana korupsi dan jika ingin mendapatkannya wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang tetuang dalam PP 99/2012," kata dia.

Baca: KPK Usut Dugaan Pemberian Uang ke Pejabat BPK dan Kejagung

img_title ICW Tunggu Langkah Konkrit Jokowi Undangkan RUU Perampasan Aset
Ketua Perindo DIY Yuni Astuti mengundurkan diri.

Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DIY Yuni Astuti memilih mundur dari jabatannya dan keanggotaanya di Perindo.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2023
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut