Pemerintah dan DPR Didesak Berhenti Bela Napi Koruptor
- U-Report
Lebih tegas, Kurnia menyatakan, RUU-Pas menegasikan Kesepakatan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), terutama Pasal 30 ayat (5) yang secara tegas menyatakan negara peserta diwajibkan memperhitungkan ringan/beratnya kejahatan pelaku ketika mempertimbangkan kemungkinan pembebasan yang dipercepat atau pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi.
Sementara, Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi UNCAC dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 yang berkewajiban mengikuti setiap rekomendasi kesepakatan internasional ini.
RUU-Pas juga mengabaikan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan PP 99/2012 menjadi cermin keadilan karena menunjukkan pembedaan antara kejahatan biasa dengan kejahatan yang menelan biaya tinggi secara sosial, ekonomi, dan politik serta tidak bertentangan dengan konstitusi serta tidak juga melanggar HAM.
"Sebab, remisi merupakan hak hukum bagi seorang narapidana korupsi dan jika ingin mendapatkannya wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang tetuang dalam PP 99/2012," kata dia.
Baca:Â KPK Usut Dugaan Pemberian Uang ke Pejabat BPK dan Kejagung