Carut Marut Pelaksanaan PSBB di Indonesia

Ilustrasi PSBB
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Pemerintah telah melakukan berbagai macam cara agar virus corona atau COVID-19 bisa segera diatasi mulai dari mengimbau untuk menggunakan masker, menjaga kebersihan, menjaga jarak, hingga akhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Tetapi sepertinya pelaksanaan PSBB secara terang-terangan tidak dilakukan oleh sebagian masyarakat. Bahkan beberapa pejabat daerah dan publik figur pun diketahui sempat melanggar PSBB. 

Pelanggaran PSBB yang sempat ramai diantaranya warga DKI Jakarta yang berkumpul di depan McDonald's Sarinah. Warga yang berkumpul pun tidak memperhatikan jarak antara pengunjung gerai ayan goreng itupun telah didenda Rp10 juta. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Beberapa restoran lain pun telah mendapatkan denda hingga Rp10 juta karena telah dianggap melanggar ketentuan PSBB diantara Upnormal, RM Gurame, Restoran Token, RM Ikan Nilla Goreng, dan masih banyak lagi. 

Pelanggaran PSBB juga terjadi di berbagai transportasi publik seperti yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penumpukan penumpang terjadi di penerbangan domestik pada area Terminal 2, Bandara Soetta. Penumpang yang menumpuk itu merupakan calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Baca juga: Ramai Orang di Soetta, Jubir COVID-19: Sebagian karena Tugas Dinas

Belum lama ini juga konser virtual yang bertajuk Bersatu Lawan Corona dan turut dihadiri Presiden Joko Widodo juga menuai perhatian publik. Sebab foto yang beredar di media sosial menunjukkan beberapa pejabat publik yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak mereka. 

Dalam foto itu terlihat personel Bimbo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wisnutama,  Ketua MPR periode 2019-2024 Bambang Soesatyo, serta para pembawa acara, dan orang-orang yang terlibat dalam konser itu. Sebanyak 13 orang dalam foto itu terlihat berdempetan dan beberapa tidak menggunakan masker. 

Baca juga: Foto Konser Amal Lawan Corona Jadi Sorotan, Langgar Protokol COVID-19?

Beberapa mal di daerah juga turut melanggar ketentuan PSBB diantaranya PTC Surabaya, IKEA, SGC Cikarang, dan yang terbaru CBD Ciledug yang sempat ramai oleh pengunjung di saat pandemi COVID-19. 

Wali Kota Malang Sutiaji juga menjadi perbincangan publik bahkan beberapa warganya kecewa, karena di saat pandemi seperti ini ia justru merayakan ulang tahun. Dalam video yang beredar di media sosial terlihat Sutiaji bersama dengan keluarganya berada di depan kue dan tumpeng. 

Meski belum ditetapkan secara baik, isu pelonggaran PSBB pun sempat ramai. Bahkan di Jawa Timur sempat beredar foto salinan surat bernomor 452/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 perihal surat tertulis ‘Himbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri’.

Meski hal itu telah diklarifikasi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menyatakan jika kebijakan membolehkan salat Idul Fitri di masjid hanya khusus untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Namun, pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid itupun telah dibatalkan. 

Beredar kabar pula jika mal akan kembali dibuka pada 8 Juni mendatang pada pelaksanaan PSBB masih terlihat carut marut. Beberapa waktu belakangan ini jumlah positif pasien COVID-19 menunjukkan angka kenaikan yang cukup signifikan.

Jika dilihat satu minggu belakangan ini pasien COVID-19 telah bertambah hingga 4 ribu orang. Belum lagi RS Darurat Wisma Atlet hari ini, 19 Mei 2020 telah merawat 1.177 orang pasien COVID-19. Bertambah 104 orang dari hari sebelumnya. 

Penambahan pasien COVID-19 dirasa akan terus bertambah dengan adanya kepulangan ribuan TKI ke Indonesia dari berbagai negara dan penerapan PSBB yang tidak dilakukan dengan baik. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya