Cegah Penyebaran COVID-19, Polisi Batasi Kuota Perpanjangan SIM

Lokasi perpanjangan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat,.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya memberlakukan pembatasan kuota pada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan layanan menggunakan SIM keliling. 

Lebih dari 3 Ribu Aparat Gabungan Akan Kawal Aksi May Day di Jakarta Besok

Pembatasan kuota harian disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas dan layanan SIM keliling. Pembatasan kuota tak lain untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 untuk meminimalisir penularan virus corona. Karena dikhawatirkan terjadi penumpukan.

"Kami juga akan melakukan upaya untuk menentukan kuota pelayanan harian yang tentunya ini dikaitkan jumlahnya dari kapasitas ruang tunggu pelayanan," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 4 Juni 2020.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Dirinya menjelaskan, kuota pengunjung di Satpas Jakarta Barat dibatasi 600 sampai 800 orang per hari. Kemudian, untuk kuota pengunjung di Satpas Jakarta Timur hanya 100 sampai 150 orang. Sementara itu untuk kuota pengunjung harian layanan SIM keliling yaitu 150 sampai 200 orang. 

"Jadi, betul-betul kita melihat dan menjaga physical distancing dari pemohon. Misalnya kuota di SIM keliling ada 200, maka 200 orang pertama itu yang akan kita berikan kupon. Kemudian, setelah 200 itu selesai maka pelayanan kemudian kita close dan bagi yang belum dapat bisa mencoba lagi keesokan harinya," ujarnya.

Satgas Pangan Blak-Blakan Soal Penyebab Gagal Panen Bawang Merah di Brebes

Baca juga: Pelajaran Penting Kasus George Floyd untuk Papua

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Polda Metro Larang Anggota Bawa Senjata Api saat Amankan May Day Besok

Polda Metro Jaya mengingatkan seluruh anggota yang bakal melakukan pengamanan May Day pada Rabu 1 Mei 2024 besok agar tak membawa senjata api.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024