Ade Armando Dilaporkan ke Polisi soal Aplikasi Injil Bahasa Minang

Bakor KAN Sumbar laporkan Ade Armando ke polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Andri Mardiansyah

VIVA – Kelompok warga yang tergabung dalam dua organisasi yakni Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (Bakor KAN Sumatera Barat) dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Selasa 9 Juni 2020 mendatangi Mapolda Sumbar.

Usai Dipenjara karena Ikut Yesus, Pria Ini Ajak Warga Sekampung Pindah Agama

Mereka yang datang ke Mapolda Sumatera Barat mengenakan pakaian adat Minangkabau tersebut dengan tujuan melaporkan Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Ade Armando dilaporkan ke polisi terkait dengan unggahan di akun Facebook tanggal 4 Juni 2020. Unggahan atau posting-an Ade Armando yang kemudian berlanjut ke ranah hukum itu berkaitan dengan polemik aplikasi Alkitab atau Injil berbahasa Minang yang sempat muncul di Play Store Google beberapa waktu lalu.

Main di Film Hamka & Siti Raham (Vol 2), Laudya Cynthia Bella Kesulitan Ini

Kuasa Hukum Kedua Organisasi tersebut Wendra Yunaldi menyebutkan, Ade Armando dilaporkan ke polisi karena dinilai ada unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap masyarakat Minangkabau. Selain itu pelaporan juga berdasarkan permintaan dari para Ninik Mamak.

"Paling tidak, hari ini kegaduhan ada di media sosial. Kita tidak ingin kegaduhan ini sampai pada hal yang lain. Kita melihat, berseliweran berita dan menuduh Minangkabau dan lain sebagainya tanpa mengetahui Minangkabau itu sendiri,” kata Wendra Yunaldi, Selasa 9 Juni 2020.

Panji Gumilang Bakal Bangun Gereja dan Pesantren Kristen di Ponpes Al Zaytun

Menurut Wendra, dalam laporan tersebut, pihaknya menilai Ade Armando melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Diketahui, sejak munculnya pemberitaan tentang aplikasi Injil berbahasa Minang terutama hilangnya konten Injil versi Bahasa Minang di aplikasi Play Store Google gtersebut, Ade Armando beberapa kali mem-posting di akun Facebook miliknya.

Pada 4 Juni 2020, Ade mengomentari sebuah berita terkait dengan Gubernur Sumbar menyurati Kominfo untuk menghapus konten tersebut. Dalam posting-an itu, Ade Armando menulis kalimat, “Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh belajar Injil? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih?, Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?”

Baca juga: Kata Gubernur Trending Twitter, Ternyata Soal Alkitab Bahasa Minang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya