Sedih, Dampak COVID-19 Bikin Mbah Sarani Kelaparan Hingga Makan Kapuk

Mbah sarani makan kapuk
Sumber :
  • tvone

VIVA –Di tengah pandemi virus COVID-19, masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Makanya, pemerintah memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak corona. Mirisnya, ada seorang kakek yang diketahui makan kapuk karena kelaparan.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Seperti dilansir dari tvOne seorang kakek diketahui bernama Mbah Sarani. Ia terlihat tidak gagah lagi, kebanyakan tidur di kasur. Memang, ia hanya hidup sebatang kara tanpa anak dan istri.

Sedihnya, ia sering kelaparan dan hanya minum air. Saking laparnya, ia sampai makan kapuk dari bantal dan kasurnya. Saat bulan puasa Ramadhan 1441 Hijriyah/2020 kemarin,  tidak ada yang memberi Mbah Sarani makan.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Akhirnya, Mbah Sarani merangkak keluar rumah sambil berteriak minta makan. Bahkan, dengkul dan jari-jari kaki Mbah Sarani sampai berdarah kena aspal karena merangkak. Namun, belum diketahui dimana alamat tinggal Mbah Sarani.

Baca Juga: Viral Cerita Dibalik Gugurnya Dokter Melawan COVID-19

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Sebelumnya Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Asep Sasa mengatakan pemerintah mempersiapkan langkah aksi percepatan penanganan kemiskinan ekstrem. Cara yang ditempuh adalah dengan penguatan bantuan sosial, sinergi penanganan antar kementerian dan lembaga, penguatan SDM Kesejahteraan Sosial.

"Ini tentu perlu langkah-langkah yang taktis dalam implementasinya," kata Asep.

Menurut dia, keabsahan data menjadi urgensi yang akan menjadi tolok ukur ketepatan penyaluran bansos, demikian juga jenis bantuan lainnya yang ditujukan bagi penguatan usaha ekonomi warga miskin.

Pemilahan dan pemaknaan atas bantuan sosial akan menjadi penting karena tipologi dan karakteristik warga miskin berbeda beda baik dari sisi pilihan usaha maupun geografis tempat warga itu tinggal (di kota, desa, kampung, pedalaman, pegunungan, pesisir pantai dan lainnya).

"Penanganan kemiskinan adalah tanggung jawab negara karena secara regulasi telah dikuatkan dengan undang undang; UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)-SDGs. yang Insya Allah tahun 2024 akan mencapai zero growth," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya