Novel Baswedan Colek Jokowi karena Penyerangnya Hanya Dituntut 1 Tahun

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menjalani rekontruksi penyiraman air keras
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Kasus penyiraman air keras yang dialami  Novel Baswedan kini tengah memulai babak baru. Dua terdakwa pelaku penyerangan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut dengan pidana 1 tahun penjara.

10 Jenderal Lulusan Akpol 1996, Ada Petinggi Intel hingga Eks Ajudan Jokowi

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinilai terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mengetahui ringannya tuntutan Jaksa terhadap terdakwa, warganet meluapkan emosinya di media sosial. Salah satunya adalah akun dari @paijodirajo. Dalam unggahannya itu akun @paijodirajo mengunggah video tanggapan presiden Joko Widodo pada 2017 lalu berdurasi 32 detik terkait kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. 

Megawati Muncul di Pameran Seni Butet, Pakar: Itu Pernyataan Politik yang Paling Keras!

"Ini respon pertama Presiden @jokowi pada tanggal 11 April 2017, beberapa jam setelah Novel Baswedan diserang air keras. "TINDAKAN BRUTAL", katanya. Faktanya, perintah Presiden tsb tidak diindahkan selama lebih 2,5 tahun. Lalu berujung pada tuntutan 1 tahun penjara," tulis dia. 

Unggahan akun tersebut kemudian ditanggapi oleh Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqistsha. Di dalam unggahan itu, Novel meminta presiden merespons atas putusan hakim tersebut. 

Kata Jokowi soal 38 Negara Dukung Keanggotaan Indonesia di OECD

"Pak Presiden @jokowi , proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu? Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas...," tulis dia.

Sontak unggahan itu menuai banyak balasan dari netizen. Tidak sedikit netizen yang kemudian menyindir hasil sidang terhadap dua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK tersebut. 

Pak joko , ijin untuk.keadilan pelaku tidak perlu di tuntut 1 tahun , tapi di siram balik matanya pakai air keras dengan luka mata yg sama boleh ? Jawab !!!,” tulis @kimi58486332.

Semakin ngeriiiiii hidup di negeri ini, sekelas Pak Novel Baswedan aja gak dapat keadilan,” tulis @insanpuji0906.

Orang sekelas penyidik senior KPK gak di gubris presiden, yg katanya presiden pro penguatan KPK. Gimana rakyat mau percaya sama pemerintah, mawut negoro dipimpin jokowi,” komentar @hanif_marsudi.

aku harap kasus ini di up terus, smpai bener2 kelar. sampai kapan kasus begini kayak gini terus, ga ada ujung penyelesaiannya,” komentar @ayutriwinarnii.

Pak misalkan kalo saya "gak sengaja" siram pertamax ke muka pejabat dan tersulut rokok yg sy pegang apa saya juga divonis 1 tahun. Kalo iya saya brangkat ke istana,” tulis @jokosus75250729.

Baca juga: Sebulan Sudah Nol Kasus, Kini Ada 11 Pasien COVID-19 Baru di China

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya