Hukuman Irwandi Yusuf Diperberat Jadi 8 Tahun Bui

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, jadi delapan tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Irwandi dengan tujuh tahun pidana penjara.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang diminta banding itu sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian putusan PT DKI seperti dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung yang diakses, Kamis, 15 Agustus 2019.

Selain pidana penjara, Majelis PT DKI juga memperberat hukuman tambahan berupa pencabutan politik Irwandi. PT DKI mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok, sementara Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Irwandi selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ujar Majelis Hakim.

Putusan ini ditangani Majelis Hakim PT DKI yang diketuai Ester Siregar, serta dua hakim anggota yakni Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Irwandi Yusuf. Selain penjara dan denda, Majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Irwandi selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Namun hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Irwandi supaya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dalam putusannya, Hakim menganggap Irwandi terbukti menerima suap Rp1,050 Miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Tak hanya suap, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya