KPK Dikritik soal Pengembalian Uang Hasil Korupsi

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pakar Hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengkritik Wadah Pegawai KPK yang menolak dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi, lanjut dia, KPK hanya lembaga Adhoc dan sifatnya bagaimana memberantas korupsi.

SYL Bungkam Usai Diperiksa KPK soal Oknum Auditor Palak Kementan

Dia melanjutkan, Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 saja sudah empat kali dilakukan amandemen. 

“Orang malah jadi curiga dengan takutnya itu, jangan-jangan ada apa? Kalau saya melihatnya begitu. Karena, 17 tahun lalu dengan 17 tahun sekarang kan berbeda. Penanganannya, bukan semakin banyak yang ditangkap itu berhasil. Tetapi, bagaimana melakukan pencegahan,” ujar Guru Besar Hukum Universitas Borobudur ini.

Nasib Nurul Ghufron soal Pelanggaran Etik Diputuskan Pekan Depan

Faisal menyebut, pengembalian uang kepada negara harusnya signifikan. Ternyata, sekarang uang yang dikembalikan KPK ke negara lebih kecil dari uang yang dikembalikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi, perlu direvisi UU KPK.

“Tentu dengan adanya revisi uu, saya melihat dari segi positifnya saja kalau kita merevisi tujuannya adalah untuk kebaikan, tidak mungkin kita merevisi tujuannya itu untuk menjelekkan,” jelas dia.

Nurul Ghufron Bakal Bela Tak Langgar Etik di Sidang Dewas KPK Siang Ini

Kemudian, selama ini KPK tidak ada pengawasnya. Maka, sangat wajar usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Sebab, aneh sekali suatu lembaga tidak ada yang mengawasi. Padahal, presiden, polisi, jaksa dan hakim ada pengawasnya.

“Kok ini tidak ada pengawas KPK, perlu juga dibentuk dewan pengawas yang anggotanya saya pikir tidak harus dari polisi atau orang-orang yang berkepentingan tapi benar-benar orang yang bersih dan berpikirnya untuk kemajuan bangsa,” katanya. [mus]

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Dipanggil KPK Pekan Depan, Klarifikasi Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melakukan pemanggilan kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahean.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024