Dengar Fuad Amin Meninggal, Khofifah Buru-buru Melayat di RS

Ilustrasi RSU dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • Nur Faishal / VIVA.co.id

VIVA – Kabar meninggalnya mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron alias Ra Fuad pada Senin sore, 16 September 2019, menyebar begitu cepat di media sosial. Begitu tahu kabar duka itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa buru-buru menuju Graha Amerta RSU dr Soetomo Surabaya untuk melayat. 

PKB Bikin Strategi Untuk Kalahkan Khofifah Indar Parawansa di Pilkada Jawa Timur

Ra Fuad meninggal dunia sekira pukul 16.00 WIB, setelah sempat dirawat di Graha Amerta Surabaya selama dua hari. "Dugaan (penyebab meninggal karena) serangan jantung," kata juru bicara RSUD Dr Soetomo, Pesta Parulian, kepada VIVAnews melalui pesan singkat. 

Saat kabar duka itu berembus, Khofifah tengah menghadiri acara BKKBN di Hotel Mercure Surabaya. Kala itu dia tengah menyampaikan presentasi dan membuka acara. Begitu selesai, dia tak menunggu acara selesai. "Ayo, ayo ke RS Soetomo," katanya sambil berjalan terburu-buru. 

PKB Pemenang di Jatim, Cak Imin Wajibkan Cagubnya Percaya Diri Lawan Khofifah Indar Parawansa

Pengamatan VIVAnews di Graha Amerta RSU dr Soetomo, selain mobil yang ditumpangi Khofifah, sejumlah mobil berpelat merah banyak terparkir di halaman parkir. Banyak pula pendukung Ra Fuad yang menunggu jenazah di luar dekat lobi Graha Amerta. Informasinya, jenazah Ra Fuad berada di lantai enam. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pargiyono mengatakan bahwa sebelum dirujuk di Graha Amerta RSU dr Soetomo, Ra Fuad dirawat di RSUD Sidoarjo sejak beberapa pekan lalu.

PDIP Lempar Sinyal Siap Koalisi dengan PAN Usung Khofifah di Pilgub Jatim

"Sejak dua hari lalu dirujuk ke Graha Amerta," katanya dihubungi VIVAnews. 

Fuad Amin Imron adalah Bupati Bangkalan dua periode tahun 2003-2012. Setelah itu, dia maju sebagai legislator Gerindra dan menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Namun, aktivitas politiknya terhenti setelah terjerat perkara suap jual beli gas alam yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2014.

Singkat cerita, pengadilan menyatakan Ra Fuad terbukti bersalah. Dia dihukum 13 tahun penjara. Sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, Jawa Barat, tokoh berpengaruh di Pulau Madura itu kemudian dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya