VIVAnews – Lembaga Ibu dan Bayi mengadukan peredaran gula rafinasi (gula industri) di sejumlah ritel yaitu Giant, Alfamart, Carefour, dan Indomart ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian, Senin, 29 September 2008.
Menurut staf Divisi Pendamping Lembaga Nining Hartiningsih produk gula kemasan yang ditemukan di beberapa ritel tersebut mengandung gula rafinasi yang tak layak dikonsumsi. ”Setelah dilakukan tes,” katanya kepada wartawan di depan Ruang Bareskrim, Senin, 29 September 2008.
Menurut Nining, kedatangan Lembaga ke Bareskrim baru bersifat pengaduan. ”Senin depan kami buat laporan,” katanya. Namun, dia tidak menjelaskan pihak-pihak mana yang akan dilaporkan. Nining hanya mengatakan kemungkinan distributor yang akan diperkarakan.
Berdasarkan hasil penelitian di Balai Besar Industry Agro, Bogor, kata Nining, sample yang diserahkan lembaga berklasifikasi gula Kristal rafinasi murni. Artinya, mengandung warna larutan abu, mengandung bahan tambahan makanan berupa belerang dioksida (SO2). Selain itu, tambahnya, sample juga mengandung bahan-bahan asing tidak larut, cemaran logam timbale (Pb), tembaga (Cu), dan arsen. Cemaran mikroba berupa kapang dan khamir juga ditemukan dalam sample.
”Bagaimana gula itu bisa beredar terang-terangan,” kata Nining. Dia menambahkan lembaga juga mempertanyakan tindakan Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, dan polisi atas beredarnya gula rafinasi.