8.640 Warga Kalbar Menderita ISPA akibat Kabut Asap

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono
Sumber :

VIVA – Kabut asap yang melanda Kalimantan Barat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belakangan ini telah membuat udara menjadi tidak sehat. Akibatnya, sekolah diliburkan dan ribuan masyarakat menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Penanganan Karhutla di Sumsel Efektif, Jumlah Hotspot Terus Berkurang

Dari data sementara, tercatat saat ini ada 8.640 orang lebih warga Kalbar terkena ISPA, terutama anak-anak, ibu-ibu sedang hamil, dan lansia. Ada juga warga yang mengidap penyakit asma dan jantung. 

"Itu baru dari aspek kesehatan, belum lagi aspek ekonomi dan seterusnya semuanya merugi," kata Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono kepada wartawan, Kamis, 19 September 2019.

Viral Banyak Ular Gede Hangus Terbakar di Gunung Sindur Bogor

Kapolda mengatakan, tiga ribu lebih personel TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan pemadam kebakaran dikerahkan untuk bersama-sama melakukan pemadaman api. Hingga hari ini, api yang berada di permukaan sudah berhasil dipadamkan.

"Saat ini masih proses pemadaman bara api di dalam tanah gambut yang masih mengepul mengeluarkan asap di wilayah Kuburaya, Kayong Utara, Ketapang dan Sintang," ujarnya.

PLN IP Gerak Cepat Dukung Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di 3 Provinsi Ini

Sementara itu, untuk penanganan kasus kebakaran hutan, di Polda Kalbar, kapolda menerangkan bahwa jajarannya saat ini tengah menangani 66 kasus karhutla, di antaranya 15 kasus korporasi yang lahannya dilakukan penyegelan dan sisanya 51 kasus perorangan.

"Dari aspek pidana ada tiga instrumen hukum yang akan dipersangkakan mulai dari lingkungan hidup, perkebunan dan kehutanan, harapannya pelaku dapat diberikan sanksi yang bisa membuat efek jera," tutur Irjen Didi.

Selain sanksi pidana, pihak pemerintah daerah juga akan memberikan sanksi tegas berdasarkan peraturan gubernur. "Mulai sanksi pembekuan izin selama lima tahun bagi perusahaan yang sengaja membakar lahan, dan tiga tahun bagi perusahaan yang lalai, sampai dengan pencabutan izin apabila perusahaan mengulanginya kembali," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya