Veronica Koman Resmi Masuk DPO, Polisi Siapkan Red Notice

Veronica Koman (kiri)
Sumber :

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Veronica Koman Liau, tersangka penyebaran informasi hoaks dan provokatif dalam rentetan kerusuhan Papua. Selain DPO, surat permohonan red notice disiapkan Kepolisian RI dan segera dikirimkan ke institusi berwenang di Prancis.

Kabar Terbaru Kasus Teror di Rumah Ortu Veronica Koman

"Kami kemarin setelah melakukan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dan Bareskrim bahwa kami sudah mengeluarkan DPO (terhadap Veronica Koman) yang nanti akan kami tunjukkan dan surat untuk permintaan red notice," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 20 September 2019. 

Baca: Veronica Koman: Dicari Polisi, Dibela Pakar HAM PBB

Peneror Rumah Orang Tua Veronica Koman Pakai Pelat Nomor Palsu

Luki menjelaskan, DPO dikeluarkan setelah Veronica mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dibatasi waktu pada Rabu lalu, 18 September 2019. Penyidik juga sudah berupaya melakukan penjemputan paksa di rumahnya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, namun Veronica tidak ada. "Yang bersangkutan masih di negara tetangga," ujarnya.

Luki mengaku pihaknya sudah menerima informasi bahwa Veronica telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar RI di Australia. Begitu pula dengan pihak Australia, juga sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI terkait Veronica. Dia mengaku tidak tahu isi komunikasi kedua belah pihak itu. "Kalau dengan kami tidak," tandasnya.

Teror terhadap Aktivis Papua Berulang, Kini Keluarga Veronica Koman

Veronica disangka menyebarkan informasi palsu dan provokatif dalam rentetan kerusuhan Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 lalu. Selama ini, dia memang dikenal sebagai pendamping aktivis Papua. Selain hadir langsung dalam beberapa kegiatan soal Papua, Veronica juga terpantau aktif melakukan pendampingannya melalui media sosial di Twitter dengan akun @VeronicaKoman.

Selain Veronica, polisi Jatim juga menetapkan dua tersangka lain dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, yakni Tri Susanti alias Susi dan Samsul Arifin. Susi adalah korlap massa penggeruduk asrama saat kericuhan terjadi pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019. Dia disangka menyebarkan informasi palsu dan provokatif.

Adapun Samsul Arifin adalah aparatur sipil negara yang bertugas di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, dia memantau situasi di lokasi. Namun, Syamsul terpengaruh keadaan dan reaksioner hingga kemudian melontarkan umpatan berbau SARA. Nah, ucapan rasial itulah yang memicu kerusuhan berkelanjutan di Papua dan Papua Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya