Tiga Jurnalis Makassar Dipukuli Polisi Saat Liput Demo Mahasiswa

Kerusuhan demo mahasiswa di Makassar
Sumber :

VIVA – Tiga orang Jurnalis dipukul bahkan diduga dikeroyok oleh aparat saat sedang bertugas meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa 24 September 2019.

Polisi Prediksi Ribuan Orang Bakal Demo di KPU Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Mereka diantaranya Isak Pasabuan dari Makassar Today, Darwin dari Kantor Berita Antara, Saiful dari Inikata.com. Saat ini Isak Pasabuan dan Darwin sedang di Rawat di RS Awal Bros, yang tidak jauh dari Kantor DPRD Sulsel. Sementara Saiful dirawat oleh tim medis yang siaga di dekat Jalan Layang Jl. Urip Sumoharjo.

Menurut Isak, dia sedang merekam aksi saat terjadi bentrokan dengan massa aksi. "Saya ambil gambar, langsung dipukul kepala, saya pakai helm. Saya perlihatkan ID Pers, tapi tetap dipukul," ungkap Isak saat ditemui di Ruang IGD RS Awal Bros.

Ada Demo, Arus Lalu Lintas Menuju Depan DPR Dialihkan Hingga Pukul 18.00 WIB

Selain dipukul pada bagian kepala dengan pentungan, dia juga mendapat tendangan pada bagian perut.  "Saya merasakan sakit pada bagian perut yang diduga kena tendangan aparat. Tidak ada luka, hanya bagian perut akibat tendangan," tuturnya. 

Sementara itu, Darwin mengalami luka pada bagian kepala yang sudah dibalut perban. Selain itu nampak ada bekas hitam pada bagian perut kena tendangan. Saat ditemui dia sedang mendapat penanganan oleh dokter.

Belum Ada Pengalihan Arus Buntut Demo Mahasiswa- Pelajar di DPR, Polisi sebut Situasional

"Diboringi (keroyok) tadi polisi", kata Darwin yang sedang berbaring dikamar IGD RS Awal Bros.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengutuk keras aksi pemukulan sejumlah jurnalis yang melakukan liputan demonstrasi Makassar. 

Koordinator Divisi Advokasi AJI Makassar, Sahrul Ramadan menilai kekerasan pemukulan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

AJI Makassar juga mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang. “Tiga jurnalis korban dipukul aparat kepolisian saat melakukan tugas. Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu,” tegas Sahrul Ramadan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya