Ganas, Harimau Sumatera Mangsa Sapi Hingga Habis Separuh Badan

Harimau Palas di pusat rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD).
Sumber :
  • Dok. Pusat rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD)

VIVAnews - Konflik satwa liar dilindungi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Seekor sapi ternak milik Fadri Labai Dikoto (31 tahun) warga Kampung Teleng Jorong Cubadak Lilin Nagari Tigo Balai Kecamatan Matur, dilaporkan menjadi mangsa Harimau Sumatera.

Sekretaris Gaikindo Apresiasi Sinergi Wartawan dan Industri Otomotif

Menurut Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat, resor Agam, separuh badan sapi milik Fadri tersebut, habis dimangsa satwa yang diyakini adalah Harimau Sumatera. Dugaan dimangsa Harimau Sumatera, diperkuat dengan adanya temuan beberapa jejak kaki yang mirip dengan satwa dengan nama latin Panthera Tigris Sumatrae itu.

"Dari keterangan korban, ternak sapi miliknya tersebut sudah beberapa waktu diikatkan di tepi hutan tanpa dibuatkan kandang. Terakhir kali ternaknya diberi makan pada hari Senin siang kemarin. Saat hendak diberi makan pada keesokan harinya, korban menemukan sapi miliknya sudah dalam keadaan mati. Terlihat ada bekas terkaman harimau," kata Petugas Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Resor Agam, Ade Putra, Kamis, 26 September 2019.

Hakim Gelar Sidang Setempat di Hotel Sultan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Menurut Ade, setelah mendapatkan informasi tentang adanya konflik harimau tersebut, pihaknya segera bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dan memastikan penyebabnya adalah serangan Harimau Sumatera.

Selain itu, kata Ade, pihaknya juga melakukan sejumlah langkah pencegahan seperti melakukan pengusiran dengan tembakan dan bunyi-bunyian di sekitar lokasi dan melakukan pemantauan untuk beberapa waktu ke depan.

Ketua KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 di Angka 75,40, yang Baik 80-90

"Untuk beberapa hari ke depan, akan kita pantau terus. Apabila masih terlihat berkeliaran, maka akan dilakukan penangkapan dengan menggunakan box trap (perangkap kandang)," kata Ade.

Ade menambahkan hingga kini situasi di seputaran lingkungan kejadian masih kondusif. Dia belum mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penampkan satwa liar tersebut. Meski terjadi konflik, namun dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melalukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Karena, Harimau Sumatera adalah satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya