Pada Kasus Dandhy, Polisi Akui Bisa Buat Laporan Sendiri

Dandhy Laksono
Sumber :
  • Instagram / dandhy_laksono

VIVA – Polda Metro Jaya mengklaim hal yang wajar jika polisi membuat laporan sendiri atau dikenal dengan laporan tipe A untuk mengusut sebuah kasus pidana.

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

"Jadi untuk model polisi tipe A kan boleh dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu 28 Sepetember 2019.

Maka dari itu, soal polisi yang membuat laporan sendiri untuk mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan ke jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono adalah hal wajar menurut Polda Metro Jaya. 

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Sebab, dilihat ada hal yang berbahaya yang dapat ditimbulkan buntut cuitan Dandhy soal kerusuhan Papua di akun twitternya. Maka dari itu ia mengatakan laporan tipe A dalam kasus Dandhy ini tak perlu dipermasalahkan.

"Tidak masalah, siapapun ada tindak pidana polisi lapor pun boleh. Masyarakat nangkap pencuri boleh dan segera diberikan kantor polisi," kata dia lagi.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut cuitan jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono soal Papua belum bisa dicek kebenarannya. Namun Dandhy menurut polisi tak berhenti mencuitkan hal itu di media sosial.

"Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya. Diposting terus kegiatan itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 27 September 2019.

Adanya cuitan Dendhy menurut polisi bisa membuat gaduh masyarakat. Sebab cuitan itu mengandung ujaran kebencian. Polisi membuat laporan tipe A atau laporan sendiri guna mengusut kasus ini. Menurut Argo hal tersebut bukanlah delik aduan sehingga polisi memang bisa membuat laporan tipe A.

Untuk diketahui, Dandhy dan pengacaranya Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduh Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya