Dandhy Laksono Terancam Penjara di Atas Lima Tahun Atas Kasusnya

Jurnalis senior Dandhy Dwi Laksono
Sumber :
  • Facebook Dandhy Dwi Laksono

VIVA – Jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono terancam hukuman pidana penjara lima tahun ke atas terkait kasus yang menjeratnya.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

"Lima tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 28 September 2019.

Hal itu karena pasal yang disangkakan padanya. Untuk diketahui Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA. Terkait kenapa Dandhy tak ditahan meski telah jadi tersangka Argo mengatakan hal itu adalah kewenangan penyidik.

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

"Itu kan kewenangan penyidik, penyidik yang lebih mempunyai kewenangan ditahan tidaknya seseorang," kata dia lagi.

Untuk diketahui, Dandhy dan pengacaranya Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduh Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Viral Sopir Taksi Online Rekam Penumpang Wanita dan Disebar ke Grup WA: Buat Bahan

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024