KPK Hari ini Periksa 3 Eks Pejabat Garuda Soal Kasus Korupsi Mesin

Hadinoto Soedigno mantan Direktur Tekhnik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas sejumlah mantan pejabat maskapai Garuda Indonesia untuk ditanyai soal kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat, yang menjerat mantan Direktur Utama Emirsyah Satar. Salah satunya adalah mantan Direktur Tekhnik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Hadinoto, yang juga dijerat sebagai tersangka, pada hari ini dipanggil sebagai saksi. "Saksi Hadinoto Soedigno akan diperiksa untuk tersangka ESA [Emirsyah Satar]," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Kamis 3 Oktober 2019.

Selain Hadinoto, tim penyidik KPK juga memangil mantan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Febri.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

KPK sebelumnya menetapkan Emirsyah Satar bersama mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo, dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk armada maskapai milik negara itu.

Mereka diduga terima sejumlah uang dari perusahaan Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013. Emirsyah dan Soetikno diduga menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta, atau setara dengan Rp52 miliar lebih, dari perusahaan asal Inggris itu. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Menurut KPK, pemberian suap lewat Soetikno dalam kapasitas sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Suap diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Dia juga disinyalir menerima suap atas pembelian pesawat dari Airbus.

Dari hasil pengembangan perkara di KPK, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Emirsyah diduga membeli rumah yang beralamat di Pondok Indah senilai Rp5,79 Miliar.

Emirsyah juga diduga terdeteksi penyidik mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura sebanyak USD 680 ribu dan EUR1,02 juta. Ini untuk melunasi apartemennya di Singapura seharga SGD1,2 juta. Uang itu diduga dari hasil suap pengadaan pesawat untuk perusahaan plat merah tersebut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya