Haikal Hassan: Islam Haramkan Buzzer Bayaran di Medsos

Ustaz Haikal Hasan menghadiri sidang Habib Bahar bin Smith
Sumber :

VIVA – Ustaz Haikal Hassan yang juga Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, menilai Islam melabeli buzzer, atau kalangan yang sengaja menaikkan isu tertentu di medsos, namun juga mendapat bayaran atas jasanya, sebagai hal yang haram. 

Geger TikTokers Bima Yudha Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Responsnya Dinilai Berkelas

Menurut Haikal yang juga mantan juru bicara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa atas haramnya para buzzer.

"Dalam Islam, ahlusunnahwaljamaah, buzzer itu haram dan tidak satupun kami (kalangan Prabowo-Sandi) menggunakan buzzer. Menjadi buzzer itu haram. Dibayar untuk menjadi buzzer itu haram," ujar Haikal dalam ILC tvOne, Selasa, 8 Oktober 2019.

Kiky Saputri: Nyari Buzzer 02 yang Jelekin Paslon 03 & 01 Tapi Gak Nemu

Haikal menyampaikan, tidak setuju dengan masih adanya pelabelan 'buzzer Istana' dan 'buzzer Kertanegara' hingga saat ini. Haikal mengklaim tidak ada buzzer yang dipekerjakan kubu oposisi saat pilpres lalu.

"Saya bersumpah tidak ada buzzer bayaran di tempat kami," ujar Haikal.

Anies Baswedan: Kalau Kemarin Pakai Buzzer Gak Babak Belur Kayak Begini

Haikal juga mengemukakan, merasa heran keriuhan di media sosial yang disebabkan buzzer, terus terjadi hingga hari ini. Haikal menilai, keriuhan yang sudah tidak produktif lagi seharusnya segera tuntas usai berakhirnya kontestasi pilpres.

"Pertanyaan saya, sampai kapan kita mesti begini?" ujar Haikal.

Bea Cukai

Bea Cukai Sewa Buzzer? Ini Faktanya

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan bahwa Bea Cukai tidak menyewa influencer sebagai buzzer.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024