Menang Praperadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan Bos Perum Jasa Tirta II

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Umum Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, dengan ditolaknya praperadilan itu, maka proses penyidikan terhadap Djoko akan terus dilanjutkan pihaknya hingga ke pengadilan.

"KPK memastikan proses Penyidikan perkara TPK pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II dengan tersangka DS, Direktur Utama Perum Jasa Tirta tetap terus dilakukan dan segera melimpahkan ke penuntutan saat penyidikan selesai," kata Febri dalam pesan singkatnya kepada awak media, Rabu 23 Oktober 2019.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Febri juga mengapresiasi putusan tersebut, karena majelis hakim menyatakan semua tindakan yang dilakukan KPK telah berjalan sesuai dengan proses hukum di negeri ini.

"KPK menyampaikan terima kasih kepada sejumlah penegasan hakim dalam prapaeradilan ini," ujarnya.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Sebelumnya, dalam permohonan praperadilan, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menggugat KPK dengan sejumlah alasan yang pada pokoknya menyebut proses hukum di KPK tidak berjalan dengan baik.

Alasan tersebut bermuara pada proses penyelidikan dan penyidikan di KPK yang dipandang kubu Djoko dilakukan secara tidak sah. Adapun alasan tersebut dikemukakan, karena KPK melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sama dengan yang ditangani Polres Purwakarta.

Selain itu, penetapan status tersangka terhadal Djoko juga dianggap bertentangan dengan KUHAP, UU KPK dan SOP KPK. Di mana, KPK dianggap tidak berwenang melakukan penyidikan perkara a quo.

Untuk diketahui, Djoko ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017 bersama psikolog Andririni Yaktiningsasi.

Penetapan ini dilakukan, lantaran Djoko memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp3.820.000.000. Sedangkan perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000.

Usai melakukan revisi anggaran, Djoko lantas mengutus Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni pun diduga menggunakan nama perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.

Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir tahun 2017, diduga mencapai Rp5.564.413.800.

Tak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya