Muncikari Artis PA Diringkus, Satu Jaringan dengan VA

Ilustrasi muncikari
Sumber :
  • Rahmad Noto

VIVA – Pelarian muncikari Sony Dewangga tidak lama. Sehari setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Polda Jatim meringkus otak dari bisnis esek-esek yang melibatkan Putri Pariwisata Indonesia, PA. Penangkapan dilakukan di Jakarta pada Rabu pagi, 30 Oktober 2019.

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

“Saya dapat laporan tadi pagi, inisial S sudah ditangkap. Dia ditangkap di Jakarta,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Gedung Polda Jatim, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolda Jatim menjelaskan, ada fakta terbaru kalau Sony Dewangga merekrut mantan anak buah binaan muncikari Vanessa Angel yang lebih dulu dibongkar Polda Jatim, pada beberapa waktu lalu.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

"Dalam kelompok ini ada beberapa nama yang sama dengan kelompok yang dahulu kami bongkar. Jadi ini kaitannya dengan orang-orang yang dibina muncikarinya VA,” ungkap Kapolda.

Ditambahkan Kapolda, kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pelanggaran Undang-undang ITE, terkait  mentransmisikan konten pornografi.
“Kita perintahkan lagi untuk membongkar digital forensiknya,” lanjut Kapolda.

Modus Kontes Model, 2 ABG Belia Nyaris Berangkat Dijual jadi PSK di Balikpapan

Sementara petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim terlihat menggelandang Sony Dewangga yang  keluar dari mobil untuk dibawa ke ruang pemeriksaan. Pria yang masih berstatus mahasiswa itu menggunakan jaket berwarna hitam dengan penutup kepala.

Sebelumnya, tersangka Sony Dewangga terkuak dari hasil penyidikan terhadap tiga orang saksi yakni PA, YW (pemakai), dan J. Ketiganya ditangkap dalam penggerebekan  di Batu.

Berdasarkan pemeriksaan, Sony menjadi otak penghubung antara PA dengan YW. Setelah terjadi kesepakatan,  Sony meminta pada J untuk membantu akomodasi dan mengantarkan PA bertemu dengan YW di Batu.

Dari kegiatan prostitusi itu, diketahui Soni mendapat komisi terbesar yakni Rp40 juta dari total tarif yang lebih dari Rp80 juta. Sisanya, dibagi antara PA dan J. Untuk PA, Sony memberi bagian berkisar Rp25 juta, dan untuk J diberikan imbalan sebesar Rp17 juta.

Karena ditemukan aliran dana, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Sony dan J sebagai tersangka dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP karena telah mengambil keuntungan dari hasil prostitusi. Sementara PA dan YW dipulangkan lantaran belum ditemukan bukti untuk dijadikan tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya