Divonis Bebas, Sofyan Basir Berpeluang Jadi Dirut PLN Lagi?

Sofyan Basir diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim menyatakan Sofyan tak terbukti memfasilitasi praktik suap pada proyek PLTU Riau-1. 

Ganjaran Kementerian BUMN untuk Pelindo karena Bantu Promosikan UMKM

Sejak Sofyan dinyatakan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini, posisi pucuk pimpinan PLN masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) direktur utama yang kini dijabat oleh Sripeni Inten Cahyani. Lantas, apakah Sofyan masih ada peluang untuk menjadi direktur utama? 

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, penunjukan direktur utama PLN definitif merupakan kewenangan Menteri BUMN, Erick Thohir, dan tentunya melalui restu dari Presiden Joko Widodo. Untuk itu, dia mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut soal peluang tersebut.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"Ya enggak bisa kasih tanggapan untuk hal yang bukan kewenangan," kata Edwin kepada VIVAnews, Senin 4 November 2019. 

Soal sosok Sofyan Basir secara personal, Edwin juga mengaku tak bisa berkomentar. "Ya enggak bisa kasih tanggapan pribadi, kan jabatan (saya) melekat. Kecuali sudah tidak menjabat," ucapnya. 

Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Modern dan Tradisional dalam Sembilan Inspirasi Busana

Dihubungi terpisah, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan, putusan bebas Sofyan Basir membuktikan adanya kepastian hukum bahwa yang salah harus dihukum, dan yang benar harus dibebaskan. 

Selain itu, kata dia, PLTU Riau-1 yang merupakan bagian Proyek 35.000 MW membuktikan bahwa tata kelola pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.

"Adanya kepastian hukum dan tata kelola sesuai good governance akan menjadikan iklim investasi, utamanya di pembangkit listrik, semakin kondusif," ucapnya. 

Menurutnya, putusan untuk mengembalikan Sofyan Basir sebagai direktur utama PLN sebaiknya menunggu putusan Mahkamah Agung. Sebab masih ada kemungkinan KPK mengajukan kasasi.

"Jika sudah inkracht, SB sangat layak diangkat lagi sebagai dirut PLN," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya