Hati-hati! Foto Selfie Bisa Gagalkan Pendaftaran CPNS

Tes CPNS
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Seno

VIVA – Pemerintah setidaknya akan memulai pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS pada 11 November 2019, dan berakhir hingga 24 November 2019. Saat pembukaan pendaftaran tersebut, setidaknya para calon pendaftar disarankan untuk lebih dulu mengetahui hal-hal yang dapat menggagalkan proses pendaftaran CPNS.

Psikolog Sorot Ekspresi Tamara Tyasmara Terhadap Dante: Tidak Harmonis Antara Anak dengan Ibu

Kasubbid Formasi dan Penataan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangerang, Juhri mengatakan, salah satu faktor yang sering kali menjadi penyebab gagalnya pendaftaran CPNS adalah saat melakukan foto yang menunjukkan hasil cetakan atau print pendaftaran pertama yang disertai dengan e-KTP.

"Kebanyakan yang gagal itu, saat proses input data kedua untuk proses pendaftaran. Di sana, si pendaftar diminta melakukan foto dengan menunjukkan hasil print pendaftaran pertama dan e-KTP," katanya, Jumat 8 November 2019.

Nekat Mau Selfie Hingga Panjat Pagar Kebun Binatang, Pria Ini Tewas Diterkam Singa

Menurut Juhri, pada proses ini para pendaftar banyak yang salah, karena mereka melakukannya dengan selfie, di mana satu tangan memegang handphone dengan mode kamera, kemudian tangan yang satu lagi memegang hasil print dan e-KTP. "Di sinilah banyak yang gagal," ujarnya.

Hal itu karena, membuat pihak kepegawaian akan sulit melihat atau menyamakan data yang dimiliki si pendaftar. Seharusnya, dalam aturan yang ada, si pendaftar melakukan foto dengan cara satu tangan memegang hasil print dan tangan yang lainnya memegang e-KTP.

Mencekam, Seorang Pria Nekat Masuk Kandang Singa Untuk Beswafoto Hingga Tewas Diterkam

"Dipegangnya harus terpisah, seperti itu aturannya yang selanjutnya bisa dikirim atau diupload ulang untuk ikut pendaftaran CPNS tahap dua," ujarnya.

Untuk ikut dalam pendaftaran CPNS 2019, pendaftar harus menyiapkan beberapa berkas seperti, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, transkrip nilai, pas foto dan SKCK.

Sementara itu, untuk formasi CPNS yang dibutukan di wilayah Tangerang yakni, bidang pendidikan, kesehatan, teknis. Untuk kuota yang dibutukan, Kabupaten Tangerang sebanyak 448, Kota Tangerang sebanyak 355 dan Tangerang Selatan sebanyak 222 pegawai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya