Abdi Dalem Keraton Yogya Diduga Lakukan Pelecehan Seks pada Mahasiswi

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang pria berinisial SW (68) yang diduga adalah abdi dalem Keraton Yogyakarta melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Pelecehan seksual ini terjadi di Alun-alun Utara pada Minggu, 10 November 2019.

Guru Ngaji di Palembang Cabuli Murid-muridnya Saat Praktik Wudhu

Sekretaris Forum Komunikasi Alun-alun Utara (FKAAU), Krisnadi, menerangkan bahwa pelecehan seksual bermula saat ada tiga orang mahasiswi berinisial SA (20), E (21) dan MDA (19) tengah berada di tengah Alun-alun Utara sekitar pukul 22.10 WIB.

Saat itu, ketiga mahasiswi didatangi oleh seseorang yang mengenakan pakaian peranakan seperti yang lazim dipakai abdi dalem. Pria berinisial SW ini pun merayu korban.

Pegang Pantat Wanita, Pria di Aceh Langsung Ditangkap Suami Korban

"Seseorang yang terduga abdi dalem itu datang dan lalu terlibat obrolan yang tiba-tiba menjurus ke hal porno. Sambil merayu mendekati salah satu mahasiswi dan mencoba memegang tangan mahasiswi berinisial SA (20)," kata Krisnadi saat dihubungi.

Saat tangannya dipegang oleh pelaku, SA pun menepisnya. Setelah itu pelaku pun mendekati E dan MDA yang berjalan di belakang SA. SW pun kemudian mengajak MDA ngobrol.

Bukti Rekaman Terungkap, Pelecehahan Seksual Kris Wu Hanya Tipuan?

"Terduga abdi dalem mendekati mahasiswi MDA dan ngobrol terus menarik tangan mahasiswi MDA, dipaksa memegang kemaluan oknum terduga abdi dalem," ucap Krisnadi.

"Korban terus menangis lalu diantar ke pos pam budaya oleh tukang parkir. Oleh teman-teman FKAAU, mencari keberadaan pelaku. Pelaku pun kemudian diamankan ke pos FKAAU dan diserahkan ke Polsek Gondomanan," kata Krisnadi.

Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto, mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi tentang dugaan pelecehan seksual tersebut. Hanya saja hingga saat ini korban belum melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya ke Polsek Gondomanan.

"Sampai saat ini belum ada laporan dari yang dilecehkan. (Kasus pelecehan seksual) itu delik aduan, kalau tidak ada pelaporan tidak bisa diproses. Kalau ada (korban pelecehan seksual), langsung segera lapor. Langsung kita proses," ujar Purwanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya