Pengacara Tubagus Chaeri Wardana: KPK Parah, Mobil Kredit Malah Disita

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Tim penasihat hukum terdakwa tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Menurut TB Sukatma, salah satu kejanggalan yang akan diungkap pihaknya di hadapan majelis hakim adalah soal penyitaan sejumlah aset yang dilakukan KPK. Penyitaan aset itu dinilai sama sekali tak ada kaitannya dengan perkara.

"Yang lebih parah lagi KPK membesar-besarkan dan melakukan framing bahwa pencucian uang yang dilakukan klien kami mencapai Rp500 miliar. Faktanya, KPK tidak mempertimbangkan utang-utang klien kami terkait kredit dari aset-aset yang disita," kata TB Sukatma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 November 2019.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Sukatma menambahkan, aset-aset yang disita KPK dari Wawan bukan sepenuhnya milik adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut tesebut. Sebab, di situ terdapat hukum perdata yang seharusnya tak dapat menjadi objek pidana.

"Aset-aset yang disita KPK bukan sepenuhnya milik klien kami. Karena ini menyangkut pihak ketiga atau kreditur karena diperoleh secara kredit. Klien kami dibebani dengan cicilan-cicilan yang asetnya disita KPK. Ini konyol," kata Sukatma.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Salah satu contohnya, kata dia, adalah satu unit mobil Nissan yang disita KPK yang statusnya dibeli oleh Wawan dengan cara kredit. Saat ini terdakwa mendapat somasi dari pihak Bank CIMB Niaga dengan tagihan yang melonjak.

"Mobil itu pada saat dibeli dengan cara kredit seharga sekitar Rp900 juta. Kini beban yang ditanggung oleh klien kami karena mobilnya belum lunas dan disita KPK dengan dendanya menjadi sebesar lebih dari Rp3,8 miliar. Ini kan yang tidak pernah dipikirkan KPK," kata Sukatma.

Selain itu, lanjut Sukatma, masih banyak kejanggalan dan kenaifan KPK dalam mendakwa kliennya dalam perkara yang proses penyidikannya memakan waktu bertahun-tahun tersebut.

"Nanti semuanya kami akan jelaskan di hadapan majelis hakim dalam eksepsi kami. Betapa pihal KPK sangat berbuat tidak adil begi klien kami yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari 5 tahun ini," imbuh Sukatma.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya