Dilelang 105 Kacamata Branded Bos First Travel Bernilai Puluhan Miliar

Anniesa Hasibuan, terpidana penipuan, mantan bos First Travel
Sumber :
  • Repro Facebook

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menyampaikan bahwa mejelis hakim telah memutuskan bahwa seluruh barang bukti aset First Travel tidak diserahkan kepada jemaah korban, tapi dirampas untuk negara. Barang-barang milik Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan akan dilelang dan uangnya menjadi milik negara.

Berdasarkan direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, barang-barang milik terdakwa yang merupakan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata itu, terdata mulai dari ratusan properti, kendaraan mewah sampai ratusan barang mahal lain.

Dari deretan barang mewah milik keduanya, yang paling menarik juga kacamata branded. Mulai dari merek Chanel, Dolce Gabbana, Luis Vuitton sampai Calvin Klein.

Berikut deretan kacamata branded milik pasangan yang memang hidup glamor dari uang milik jemaah umrah mereka itu:  

1. Dua kacamata Swarovski
2. Tujuh Belas kacamata Dior
3. Enam kacamata Chanel
4. Satu kacamata Aerial
5. Empat kacamata Mont Blanc
6. Tujuh kacamata Dolce Gabbana
7. Dua kacamata Prada
8. Sembilan Belas kacamata Luis Vuitton
9. Satu kacamata Linda Farrow
10. Tujuh kacamata Fendi
11. Lima kacamata Ray Ban
12. Tiga kacamata Cartier
13. Satu kacamata Deviation
14. Dua kacamata Tagheure
15. Empat kacamata Ermenegildo Zegna
16. Tiga kacamata Aldo
17. Satu kacamata Bvlgari
18. Satu kacamata Moschino
19. Dua kacamata Gucci
20. Satu kacamata Calvin Klein
21. Satu kacamata Guess
22. Satu kacamata Charies Keith
23. Satu kacamata Speedo
24. Satu kacamata Porsche Design
25. Satu kacamata Burberry
26. Satu kacamata Promod Cat
27. Satu kacamata Oakley
28. Satu kacamata Saunday Someshere
29. Satu kacamata Lune
30. Satu kacamata Victoria Beckham
31. Satu kacamata Zeqma Sport
32. Satu kacamata Smith
33. Lima Belas kacamata tanpa merek.

Kacamata branded ini sudah disita oleh negara dan segera dilelang. Selanjutnya, uang hasil lelang itu akan disetorkan ke negara. Bila jumlahnya mencapai 105 buah, dipastikan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Setelah ini tergantung negara. Negara mau kembalikan (ke jemaah) terpulang kepada negara, silakan siapa yang akan melaksanakan. Kewenangan kami tidak sampai sana, kewenangan sampai memutus," kata Kepala Biro Umum dan Humas MA, Abdullah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok bakal melakukan lelang barang bukti sitaan. Dari barang bukti tersebut, terdapat barang bukti kasus tindak pidana penipuan umrah First Travel. Hasil lelang, nanti akan diserahkan kepada negara. Sebab, berdasarkan putusan hakim dalam kasus itu  menyatakan aset perusahaan tersebut disita oleh negara.

Korban First Travel Minta Jaksa Agung Tunda Lelang Aset

Itu artinya, ribuan jemaah korban biro perjalanan tersebut pun terancam gigit jari, alias tidak mendapat apa-apa.

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023